Menakar Keadilan Sanksi Administratif bagi Mitra, Relawan, dan Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Oleh: David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med.
Advokat | Mediator | Pendiri DS Law Office
KEPUTUSAN Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 2 November 2026 akibat ketidaktertiban penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) patut mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Sebagaimana diberitakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Secara prinsip, kewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana negara merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar. Transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara.
Namun, persoalannya bukan terletak pada boleh atau tidaknya BGN melakukan pengawasan dan memberikan sanksi. Persoalan yang justru perlu dipertanyakan adalah apakah sanksi tersebut telah mempertimbangkan secara adil siapa yang sebenarnya melakukan kelalaian dan siapa yang harus menanggung akibatnya?
Ketika yang Lalai Belum Tentu yang Menanggung Akibat
Dalam operasional SPPG terdapat beberapa unsur dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Ada Kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, mitra atau yayasan, serta para relawan yang bekerja menjalankan kegiatan dapur setiap hari. Kewajiban pelaporan keuangan bukanlah pekerjaan yang secara teknis dapat dibebankan kepada seluruh unsur tersebut secara merata. Ada pembagian fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang semestinya menjadi dasar untuk menilai siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan.
Apabila keterlambatan penyampaian LPDH terjadi karena ketidaksiapan sumber daya manusia yang ditugaskan untuk melakukan pencatatan, menyusun, memverifikasi, dan mengunggah laporan, maka sudah semestinya dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab tersebut.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bersumber dari ketidakmampuan atau kelalaian pelaksana administrasi justru berujung pada penghentian operasional dapur dan hilangnya hak ekonomi pihak lain yang tidak memiliki kendali langsung terhadap proses pelaporan.
Mitra Menanggung Beban, Relawan Kehilangan Penghasilan
Mitra SPPG bukan sekadar pihak yang namanya tercantum dalam program. Mereka telah mengeluarkan investasi, menyediakan bangunan, peralatan, fasilitas dapur, dan berbagai kebutuhan operasional untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Ketika dapur dihentikan sementara, mitra tetap harus berhadapan dengan berbagai konsekuensi ekonomi. Biaya sewa atau pemanfaatan bangunan, pemeliharaan fasilitas, penyusutan peralatan, biaya langganan listrik (abonemen) yang tetap harus dibayar meskipun dapur tidak beroperasi, serta berbagai kewajiban biaya tetap lainnya tidak serta-merta berhenti hanya karena kegiatan operasional dapur dihentikan. Sementara itu, selama masa suspend, BGN menyatakan bahwa insentif tidak diberikan kepada SPPG yang bersangkutan. Lantas, siapa yang akan menanggung seluruh beban biaya tetap tersebut? Apakah mitra harus menanggung sendiri kerugian ekonomi akibat penghentian operasional yang belum tentu disebabkan oleh kesalahannya?
Perlu dipahami bahwa dalam konsep awal penyelenggaraan program MBG, mitra hadir sebagai pihak yang menyediakan aset dan fasilitas dapur melalui skema kerja sama dengan pemerintah. Artinya, mitra telah menginvestasikan sumber daya dan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan agar program pemerintah dapat berjalan tanpa seluruh kebutuhan pembangunan dapur harus ditanggung langsung melalui APBN. Skema kemitraan ini pada dasarnya merupakan salah satu bentuk kontribusi pihak swasta dalam mendukung program pemerintah, sekaligus meringankan beban keuangan negara. Bayangkan apabila seluruh kebutuhan puluhan ribu dapur harus dibangun dan dibiayai sendiri oleh negara. Oleh karena itu, ketika operasional dapur dihentikan akibat persoalan administratif, sudah semestinya BGN juga mempertimbangkan keberlangsungan kewajiban ekonomi mitra yang tetap berjalan, serta memastikan bahwa risiko kerugian tidak dibebankan secara sepihak kepada pihak yang belum tentu melakukan kesalahan.
Di sisi lain, para relawan yang selama ini bekerja mempersiapkan bahan makanan, memasak, mengemas, membersihkan peralatan, hingga mendistribusikan makanan juga ikut menanggung akibatnya. Mereka bukan pihak yang menentukan kebijakan pelaporan, bukan pula pihak yang memiliki kewenangan untuk mengunggah LPDH atau melakukan verifikasi keuangan. Akan tetapi, ketika dapur dihentikan, kesempatan mereka untuk bekerja dan memperoleh penghasilan ikut terhenti.
Lantas, apakah adil apabila pihak yang tidak memiliki kewenangan atas kewajiban administratif tersebut harus ikut menanggung akibat dari kelalaian pihak lain?
Jangan Lupakan Penerima Manfaat
Ada satu kelompok yang sering kali tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan administratif, yaitu penerima manfaat.
Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar kegiatan pengelolaan dapur atau hubungan kerja sama antara pemerintah dengan mitra. Program ini memiliki tujuan sosial yang jauh lebih besar, yaitu membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah serta kelompok penerima manfaat lainnya.
Ketika sebuah dapur dihentikan sementara, pelayanan makanan kepada penerima manfaat di wilayah tersebut berpotensi terganggu.
Anak-anak sekolah tidak memiliki hubungan dengan persoalan laporan keuangan. Mereka tidak mengetahui siapa yang terlambat mengunggah laporan, siapa yang belum menyelesaikan administrasi, atau siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi.
Namun, merekalah yang ikut merasakan dampaknya ketika makanan tidak lagi disalurkan.
Pertanyaannya, apakah penghentian pelayanan kepada penerima manfaat merupakan konsekuensi yang memang tidak dapat dihindari? Apakah BGN telah menyiapkan mekanisme pelayanan pengganti agar kebutuhan gizi mereka tetap terpenuhi selama proses suspend berlangsung?
Jangan sampai persoalan administrasi justru mengalahkan tujuan utama program MBG itu sendiri.
Sanksi Harus Proporsional Dan Mempertimbangkan Pihak Yang
Bertanggung Jawab
BGN tentu memiliki kewenangan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada pihak yang boleh berlindung di balik alasan operasional untuk mengabaikan kewajiban pelaporan.
Mitra pun tidak boleh dilepaskan begitu saja dari kewajiban pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan apabila memang berdasarkan perjanjian dan petunjuk teknis memiliki tanggung jawab tersebut. Namun, penegakan disiplin administrasi harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan ketepatan sasaran.
Apabila terdapat kelalaian, perlu dibedakan apakah persoalan tersebut merupakan:
- Kelalaian individual petugas yang bertanggung jawab menyusun laporan;
- Kelalaian Kepala SPPG dalam melakukan pengawasan dan verifikasi;
- Kelalaian mitra atau yayasan dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan;
- Kegagalan sistem, aplikasi, atau mekanisme koordinasi yang berada di luar kendali pihak tertentu.
Setiap kondisi tersebut memiliki karakteristik dan tingkat pertanggungjawaban yang berbeda. Tidak tepat apabila seluruh persoalan diperlakukan sama tanpa pemeriksaan terhadap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
BGN Perlu Mengevaluasi Mekanisme Suspend
Kebijakan suspend seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga harus memastikan keberlangsungan program dan melindungi pihak-pihak yang tidak melakukan kesalahan.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan BGN.
Pertama, melakukan verifikasi individual terhadap penyebab keterlambatan pelaporan sebelum menentukan konsekuensi yang harus diterima masing-masing SPPG.
Kedua, memberikan mekanisme klarifikasi dan kesempatan perbaikan administratif yang memadai, khususnya bagi mitra yang dapat membuktikan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaiannya.
Ketiga, mempertimbangkan mekanisme pemulihan hak ekonomi mitra apabila terbukti penghentian insentif terjadi akibat kesalahan administratif pihak lain yang berada dalam sistem pengelolaan SPPG.
Keempat, memastikan relawan tidak menjadi korban dari persoalan administratif yang tidak berada dalam lingkup kewenangan mereka.
Kelima, menyediakan mekanisme pelayanan alternatif agar penerima manfaat tetap memperoleh makanan bergizi selama suatu SPPG menjalani proses suspend.
Jangan Sampai
Tujuan Program Dikalahkan Oleh Persoalan Administrasi
Kita semua tentu menginginkan Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan baik. Penggunaan anggaran negara harus diawasi, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pihak harus menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, keberhasilan program pemerintah tidak cukup diukur dari ketertiban administrasi dan banyaknya sanksi yang dijatuhkan. Keberhasilan juga harus diukur dari sejauh mana program tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa mengorbankan pihak-pihak yang telah bekerja dan berinvestasi untuk mendukungnya.
BGN perlu memastikan bahwa pihak yang melakukan kelalaian benar-benar dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tidak bersalah tidak ikut menanggung hukuman yang sama. Sebab, pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan hanya administrasi anggaran negara, melainkan juga keadilan bagi mitra, keberlangsungan penghasilan para relawan, dan hak penerima manfaat untuk memperoleh makanan bergizi.
Jangan sampai kesalahan administrasi diselesaikan dengan cara menghentikan pelayanan gizi, membebankan kerugian kepada mitra, dan mengorbankan masyarakat yang seharusnya dilayani.(***)
