Uji Aturan Bukti Kelulusan Capres-Cawapres, Pemohon Minta Ijazah Perguruan Tinggi Diakui

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Humas Mahkamah Konstitusi


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Farhan Hilmy mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026, Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai bukti kelulusan sebagai persyaratan administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur persyaratan berupa “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (20/10/2026), Farhan yang merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret itu menyampaikan bahwa norma tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional di dalam negeri.

“Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” ujar Farhan yang mengikuti persidangan secara daring dilansir dari lama mkri.id.

Menurut Pemohon, frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” membatasi kewenangan legalisasi bukti kelulusan pada jenjang pendidikan menengah. Ia menilai, tidak diakomodasinya ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai alternatif bukti kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan (undue formalism) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon juga berpendapat bahwa ketiadaan pengakuan terhadap ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif bukti kelulusan berpotensi menghambat hak warga negara untuk dipilih. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif dan membatasi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.


Hakim Minta Pemohon Perbaiki Permohonan


Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam sesi nasihat hakim, Arsul Sani mengingatkan Pemohon agar menyusun permohonan pengujian undang-undang sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Yang jelas ini, Mas Farhan Hilimi, di bagian kewenangan, di bagian kedudukan hukum, di bagian posita, itu belum memenuhi pakem. Kalau tidak memenuhi pakem, maka itu nanti permohonannya bisa satu dinyatakan kabur sehingga tidak dapat diterima dan lain sebagainya,” tutur Arsul.

Arsul juga menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu tengah dibahas di DPR. Menurutnya, Pemohon dapat menyampaikan argumentasi hukumnya sebagai masukan atau aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan rencana perubahan undang-undang tersebut.

Sebelum menutup persidangan, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Pemohon diberikan satu kali kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, beserta alat bukti yang telah dibubuhi meterai, harus diterima MK paling lambat pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.(rls)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال