BORNEOTREND.COM, KALTENG- Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial TM dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 5,14 gram dan berat bersih 4,75 gram.
Selain itu, petugas menyita satu plastik klip pembungkus, satu sendok dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu tua.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan TM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti bersama terduga telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilanjutkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, TM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Penulis: Congki Peradi
