Pemerintah Kaji Ulang Sistem Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti – Foto kemendikdasmen.go.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah mengkaji mekanisme agar murid tidak otomatis naik kelas setelah menyelesaikan satu tahun pembelajaran mulai tahun ajaran 2027.

Gagasan tersebut muncul dari rekomendasi Dewan Pendidikan yang meminta mekanisme kenaikan kelas tidak lagi diberlakukan secara otomatis. Masukan itu kini menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam siaran pers, Kamis (8/10/2026).

Menurut Mu'ti, perubahan tersebut diperlukan untuk mendorong kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyoroti kebiasaan yang disebutnya sebagai rumus RMS, yakni rajin malas sama saja.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ucap dia.

Mu'ti menilai kebiasaan tersebut tidak sehat jika terus berkembang dalam sistem pendidikan. Sekolah, menurutnya, perlu memastikan usaha dan perkembangan kompetensi siswa mendapat apresiasi yang sesuai.

Siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, serta menunjukkan peningkatan kemampuan seharusnya memperoleh penghargaan atas proses belajarnya. Karena itu, kenaikan kelas tidak semestinya hanya ditentukan oleh berakhirnya satu tahun ajaran.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan kebijakan tersebut untuk diterapkan pada 2027. Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para ahli sebelum mengambil keputusan.

”Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” kata Mu’ti.

Sumber: Warta Ekonomi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال