Partai Hijau Indonesia Gugat UU Parpol ke MK, Persoalkan Syarat Pendirian dan Sebaran Kepengurusan

SAMPAIKAN PERMOHONAN: Yance Arizona (kiri) selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan permohonannya pada sidang Perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Senin (19/10) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas Mahkamah Kontitusi


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Partai Hijau Indonesia, Nur Rosyid Murtadho, dan pengajar hukum tata negara, Mohammad Novrizal, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang MK, Senin (19/10/2026), para Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) membatasi kesempatan partai politik baru untuk memperoleh status badan hukum dan berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Kuasa hukum para Pemohon, Yance Arizona, menyampaikan bahwa persyaratan pendirian dan pembentukan kepengurusan partai politik dengan cakupan wilayah yang luas dinilai menjadi hambatan bagi partai baru. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Para Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 1 angka 1 UU Parpol yang mendefinisikan partai politik sebagai organisasi yang bersifat nasional. Penggunaan kata penghubung “dan” dalam rumusan tersebut dinilai menempatkan sifat nasional sebagai unsur wajib, sehingga organisasi yang belum memenuhi cakupan nasional tidak dapat masuk dalam rezim hukum kepartaian.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Parpol mewajibkan pendirian partai politik oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah, dengan ketentuan pendiri berasal dari setiap provinsi.

Dengan jumlah 38 provinsi di Indonesia, para Pemohon menilai persyaratan tersebut mengharuskan sedikitnya 1.140 orang pendiri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hambatan berikutnya dinilai terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol, yang mensyaratkan kepengurusan di setiap provinsi, paling sedikit 75 persen kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan, serta paling sedikit 50 persen kecamatan pada kabupaten/kota tersebut untuk memperoleh status badan hukum.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) huruf d mewajibkan partai politik memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan terakhir pemilihan umum. Ketentuan tersebut dinilai menambah beban pembentukan partai politik baru karena setiap kepengurusan yang dipersyaratkan juga harus didukung keberadaan kantor tetap.

Partai Hijau Indonesia yang dideklarasikan pada 5 Juni 2012 disebut belum pernah memperoleh status badan hukum sebagai partai politik. Menurut Pemohon I, kondisi tersebut bukan disebabkan ketiadaan kehendak, dukungan, program, maupun kepengurusan, melainkan karena tidak terpenuhinya persyaratan persebaran wilayah.

Para Pemohon menilai ketentuan yang berlaku membuat Partai Hijau Indonesia tidak mungkin memperoleh status badan hukum sebelum tahapan pemilihan umum berikutnya dimulai. Akibatnya, mereka berpotensi kembali kehilangan kesempatan untuk mengusung kader melalui partainya sendiri dalam pemilihan umum nasional maupun daerah.

Mereka menegaskan, kerugian tersebut bersumber dari konstruksi norma undang-undang, bukan dari penerapannya oleh Kementerian Hukum. Sebab, kementerian dinilai tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan berbeda selama ketentuan tersebut masih berlaku.


Minta MK Ubah Sejumlah Ketentuan UU Parpol


Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “bersifat nasional dan” dalam Pasal 1 angka 1 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jika dikabulkan, definisi partai politik dalam pasal tersebut tidak lagi memuat frasa “bersifat nasional dan”, sehingga rumusannya menjadi lebih terbuka terhadap organisasi yang dibentuk berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.

Para Pemohon juga meminta MK membatalkan frasa “dari setiap provinsi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Parpol. Dengan demikian, ketentuan pendirian partai politik yang dimohonkan dalam perkara ini hanya mensyaratkan paling sedikit 30 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah, tanpa kewajiban persebaran pendiri di setiap provinsi.

Selain itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap Pasal 3 ayat (2) huruf d, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kantor tetap diperlukan pada tingkat pusat serta pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat partai politik memiliki kepengurusan pada saat pendaftaran badan hukum.


Hakim Panel Beri Nasihat kepada Pemohon


Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Dalam sesi nasihat, Arsul Sani mempertanyakan pilihan para Pemohon mengajukan persoalan tersebut melalui pengujian undang-undang di MK. Ia menilai persoalan mengenai persyaratan pendirian partai politik juga dapat disampaikan kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Bukankah ini kewenangan pembentuk undang-undang untuk kemudian menetapkan katakanlah syarat-syarat itu, kenapa kok enggak ke sana, kenapa kok dibawanya ke sini. Saya belum cek ya, apakah di dalam Prolegnas 2025-2029 itu ada revisi Undang-Undang Partai Politik atau tidak,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa para Pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan, baik dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) maupun cetak (hardcopy), beserta alat bukti yang telah dibubuhi meterai, harus diterima MK paling lambat Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.

Perbaikan tersebut menjadi kesempatan bagi para Pemohon untuk menyempurnakan argumentasi dan permohonan sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.(rls)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال