![]() |
| Polisi ungkap kasus pembuangan bayi di Banjarmasin Barat. Rabu (14/10/2026). Foto Dok: Aam |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dua pelaku terduga pembuangan bayi di Mekar Sari Rt 18, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat berhasil ditangkap pihak kepolisian, Minggu (11/10/2026) kemarin malam.
Keduanya bernisial SAR (21) warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dan MDA (21) warga Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang melakukan pembuangan bayi tersebut bukan suami istri melainkan hanya sebatas pacaran.
"Mereka ini berhubungan di luar nikah, mungkin keterbatasan ekonomi lalu anaknya itu ditelentarkan di rumah warga berinisial J atau Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ucapnya kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Kemudian, usai menelantarkan bayi tersebut saksi J pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
"Dan beberapa hari setelah kita lakukan penyelidikan dan mendapat keterangan para saksi bahwa pelaku sudah kita amankan," katanya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan bedasarkan kronologi kejadian, bayi itu diletakkan di teras rumah saksi Je pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Bayi tersebut dibungkus menggunakan jaket hoodie berwarna hitam sebelum ditinggalkan," tambah Partogi.
Peristiwa itu baru diketahui ketika J keluar rumah pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita dan menemukan bayi laki-laki di teras rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan ayah dan ibu kandung bayi tersebut. Keduanya disebut telah sepakat untuk membawa dan meninggalkan bayi itu di depan rumah saksi," beber Kanit PPA.
Sebelum meninggalkan bayi, kedua pelaku berangkat dari rumah sekitar pukul 21.50 Wita dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat tiba sekitar 25 meter dari rumah J keduanya turun dari sepeda motor SAR kemudian berjalan kaki sambil membawa bayi yang terbungkus jaket hoodie hitam, lalu meletakkannya di teras depan rumah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan kita kemarin, kedua pelaku mengaku meninggalkan bayi tersebut di rumah J itu adalah merupakan adik angkat," bebernya.
Motif dari kejadian ini, kata Kanit Partogi, keduanya mengaku tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dan merawat bayi tersebut sehingga memutuskan meninggalkannya di rumah saksi.
"Motifnya karena tidak mampu secara ekonomi. Untuk kondisi bayi saat alhamdulillah keadaan sehat. Namun saat ini ditangani Dinas Sosial Kota Banjarbaru," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AAM)
Tags
Peristiwa
