![]() |
KRITISI KEBIJAKAN: Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mengkritisi kebijakan tidak naik kelas, Rabu (21/10/2026). Foto: DPR RI |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - DPR RI mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tidak naik kelas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menegaskan, siswa tidak boleh menanggung konsekuensi dari persoalan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan tenaga pendidik, fasilitas sekolah, dan akses pembelajaran.
“Jangan sampai siswa harus menanggung konsekuensi dari kekurangan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka. Bagaimana kita menuntut capaian belajar yang sama apabila kesempatan belajar yang mereka peroleh belum setara?” ujar Furtasan dalam keterangan dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (21/10/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menilai, kebijakan kenaikan kelas harus mempertimbangkan kondisi dan kesempatan belajar setiap siswa. Penerapan standar penilaian yang konsisten, menurutnya, perlu diimbangi dengan pemerataan akses terhadap tenaga pendidik, fasilitas, dan dukungan pembelajaran yang memadai.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada siswa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pengajar maupun sarana pendidikan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi capaian belajar siswa sehingga penilaian tidak semestinya hanya bertumpu pada hasil akhir, tetapi juga memperhatikan proses pembelajaran dan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan.
“Jangan sampai keputusan tidak naik kelas hanya didasarkan pada hasil penilaian akhir, tanpa memastikan bahwa siswa telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memperbaiki capaian belajarnya,” tegasnya.
Furtasan menekankan, sekolah perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki hasil belajar melalui pendampingan, program remedial, dan evaluasi lanjutan sebelum menetapkan keputusan kenaikan kelas. Langkah tersebut penting agar kebijakan tidak naik kelas tidak menjadi jalan pintas untuk mengatasi persoalan mutu pendidikan.
“Jangan sampai kita menjadikan tidak naik kelas sebagai solusi atas persoalan mutu pendidikan, sementara akar persoalannya, yaitu ketimpangan guru, fasilitas, dan kualitas pembelajaran, belum diselesaikan,” ungkap Furtasan.
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan aturan pelaksanaan kenaikan kelas memiliki indikator yang jelas, prosedur penilaian yang transparan, serta mekanisme pendampingan dan pengaduan bagi orang tua siswa. Dengan demikian, keputusan sekolah dapat dipertanggungjawabkan dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Menurut Furtasan, evaluasi hasil belajar tetap diperlukan untuk menjaga mutu pendidikan. Namun, evaluasi tersebut harus berjalan beriringan dengan perbaikan proses pembelajaran dan pemerataan dukungan pendidikan agar setiap siswa memiliki kesempatan yang adil untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Ia berharap, kebijakan kenaikan kelas tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga mempertimbangkan proses belajar dan kondisi pendidikan yang dihadapi siswa. Upaya meningkatkan mutu pendidikan, lanjutnya, harus disertai pemenuhan hak setiap siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan kesempatan belajar yang setara.(rls)
