Cegah Penyebaran Hoaks dan Bullying, Kapolsek Banjarmasin Timur Edukasi Siswa SMAN 7

 

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto, memberikan edukasi kepada siswa SMA Negeri 7 Banjarmasin mengenai bahaya penyebaran berita bohong atau hoaks, bullying, dan perundungan di lingkungan sekolah maupun media sosial, Senin (19/10/2026). Foto Dok: Humas Polsek Banjarmasin Timur.


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto, memberikan edukasi kepada siswa SMA Negeri 7 Banjarmasin mengenai bahaya penyebaran berita bohong atau hoaks, bullying, dan perundungan di lingkungan sekolah maupun media sosial.

Edukasi tersebut disampaikan melalui kegiatan Polisi Peduli Pendidikan (Polidik) yang berlangsung di Aula SMA Negeri 7 Banjarmasin, Jalan Dharma Praja V, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (19/10/2026) pukul 09.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, Kompol Morris Widhi Harto menekankan pentingnya kesadaran para pelajar terhadap dampak negatif penyebaran hoaks dan perilaku perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Kapolsek juga menyampaikan pemahaman mengenai penyebab, dampak, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyebaran berita bohong, bullying, dan perundungan terhadap anak.

Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga hubungan pertemanan yang sehat di lingkungan sekolah.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto, mengatakan edukasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk membangun kesadaran pelajar agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menghindari perilaku perundungan.

"Para pelajar perlu memahami bahwa penyebaran hoaks dan tindakan bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang lain. Karena itu, kami mengajak para siswa untuk lebih bijak bermedia sosial, tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta saling menghormati sesama teman," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perundungan maupun penyebaran informasi bohong tidak boleh dianggap sebagai hal sepele karena dapat merugikan orang lain dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 7 Banjarmasin, Said Hafiji, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pemurus Luar, Aiptu M. Nasrullah, Kanit Provost Polsek Banjarmasin Timur, Aiptu Lenny, dan perwakilan siswa.

Program Polidik merupakan salah satu upaya kepolisian dalam mendukung program Quick Win Polisi Bersama Masyarakat, yang menjadi bagian dari program pengungkit 100 hari Kapolri di bidang pendidikan.

Melalui program tersebut, Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, berupaya meningkatkan kedekatan antara kepolisian dan lingkungan pendidikan sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. (AAM)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال