Hukuman Mati Untuk Koruptor Tak Pernah Diterapkan, Korupsi Terus Jalan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra – Foto ntvnews.id 


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Meski sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak pernah dilaksanakan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, justru Korupsi tetap marak, bahkan melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat tinggi negara.

"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ucap Yusril, dikutip Jumat (7/8/2026).

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril menekankan bahwa persoalan korupsi tidak semata soal berat-ringannya hukuman, melainkan juga terkait lemahnya etika keagamaan.

"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," ujarnya.

Yusril menjelaskan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, pidana paling berat yang hanya bisa dijatuhkan hakim setelah menilai fakta persidangan secara sah dan meyakinkan. Hakim, lanjutnya, wajib memutus perkara dengan adil berdasarkan hati nurani, bukan karena amarah atau kebencian.

Ia mengingatkan prinsip keadilan dalam Al-Qur’an, bahwa kebencian terhadap suatu golongan tidak boleh membuat seseorang berlaku tidak adil.

Yusril juga mengungkapkan, saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001–2004, ia mendorong revisi UU Tipikor dengan menambahkan ketentuan baru seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan, sekaligus mempertahankan ancaman pidana mati dalam kondisi tertentu, misalnya saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, atau krisis ekonomi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa sekalipun jaksa menuntut hukuman mati, hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah hukuman tersebut pantas dijatuhkan. 

"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tuturnya.

Sumber: Warta Ekonomi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال