![]() |
DIAMANKAN: Tersangka M dimankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu – Foto Dok |
“Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,40 gram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu) AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, Minggu (22/1/2023).
AKP Saryanto menjelaskan, satu paket sabu-sabu tersebut disimpan tersangka M di dalam dompet kecil warna hitam yang juga turut dijadikan barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Selain dua barang bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna biru putih, satu unit handphone merk Oppo warna hitam serta 20 lembar plastik klip.
![]() |
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus kepemilikan sabu yang melibatkan tersangka M – Foto Dok |
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penangkapan remaja tak tamat SD ini.
AKP Saryanto mengatakan, tersangka M kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Saryanto.
Penulis: Jack