Terciduk Angkut 30 Jerigen BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Pedagang di Tanbu Diamankan Polisi

DIAMANKAN: Cefi bersama mobil dan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi tanpa izin diamankan Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Seorang pedagang bernama Cefi Hendrani diamankan anggota Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Rabu (7/9/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Warga Jalan Transmigrasi Km 17 RT 004 RW 001, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat ini kedapatan mengangkut 750 liter BBM bersubsidi jenis pertalite yang dimuat dalam 30 jerigen kapasitas 25 liter.

Lelaki kelahiran Sukabumi, Jawa Barat ini akhirnya ditangkap karena tidak memiliki izin resmi pengangkutan dan kepemilikan BBM.

“Penangkapan tersangka Cefi berawal saat anggota Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melakukan kegiatan patroli,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa.

Ketika melakukan patrol di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, petugas mencurigai satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan nomor polisi DA 8767 ZJ.

Mobil yang dikemudikan Cefi Hendrani ini kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Alhasil, polisi menemukan 30 jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi total 750 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.

Cefi semakin tak berkutik karena tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan dan kepemilikan BBM bersubsidi tersebut.

Lelaki berusia 42 tahun bersama barang bukti yakni satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nomor Polisi DA 8767 ZJ, BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 750 liter dan 30 buah jerigen plastik kapasitas 25 liter warna putih kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan Cefi kemudian dibuat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/A/223/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 07 September 2022.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” kata AKP I Made.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال