Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Basirih Selatan Banjarmasin, 3 Tersangka Peragakan 16 Adegan

 

Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial AIF (31) meninggal dunia di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Foto Dok: AAM


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial AIF (31) meninggal dunia di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan.

Berdasarkan adegan yang diperagakan, peristiwa bermula para tersangka dan sejumlah saksi berkumpul di rumah salah seorang saksi.

"Saat itu, mereka mengonsumsi minuman beralkohol yang dicampur minuman energi. Tidak lama kemudian, korban AIF datang dan ikut bergabung," ujar Kanit kepada awak media, Selasa (03/11/2026).


Lalu, kata Kanit ketika salah seorang tersangka membahas persoalan telepon genggam miliknya yang sebelumnya dipinjam korban untuk bermain judi online jenis slot.

"Tersangka tersebut juga mempermasalahkan korban yang disebut tidak ikut iuran untuk membeli minuman, meskipun turut mengonsumsinya," tambah Kanit.

Tak sampai disitu, pembicaraan itu berlanjut hingga korban keluar dari rumah. Dua tersangka kemudian menyusul, disusul tersangka lainnya bersama sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi terungkap, seorang tersangka R mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di sebuah pohon di tak jauh dari TKP.

Ketika para tersangka dan korban berkumpul di luar rumah, cekcok kembali terjadi. Kanit menyebutkan salah seorang tersangka kemudian memukul korban, disusul tersangka lainnya yang melakukan pemukulan.

"Saat korban hendak meninggalkan lokasi, salah seorang tersangka kembali melakukan pemukulan. Korban kemudian berbalik badan dan salah seorang tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya setelah ngambil dari samping pohon itu," jelasnya.

Usai ditusuk salah satu tersangka,  korban mengalami luka akibat penusukan tersebut dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Gang Munawarah.

"Korban ini sempat dikejar oleh salah seorang tersangka sebelum akhirnya masuk ke rumah seorang warga untuk meminta pertolongan," jelasnya.

Kemudian, warga yang mengetahui kondisi korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar.

Tidak lama berselang, anggota kepolisian bersama relawan datang ke lokasi dan membawa korban ke ruang jenazah Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin.

"Korban ini tekapar dan meninggal dunia di dalam rumah warga yang 50 menter dari tkp," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 458 ayat (1) junto pasal 262 ayat 4 KUHP dengan acaman 15 tahun penjara. (AAM)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال