BORNEOTREND.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten
Katingan memasuki tahap lanjutan penetapan peserta didik baru Sekolah Rakyat
melalui rapat pleno kedua bersama Direktorat Pemberdayaan dan Pengembangan
Sumber Daya Sosial.
Rapat berlangsung pada 3 September 2026 secara daring dan
luring di Aula Dinas Sosial Kabupaten Katingan. Agenda utamanya adalah membahas
dan menyelaraskan data calon peserta didik agar penetapan penerima program
berjalan tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Sosial menyebut
rapat pleno tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses
penetapan peserta didik baru.
Forum tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara
pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat untuk memastikan proses administrasi
serta data calon peserta didik sesuai ketentuan program.
Penetapan peserta didik menjadi bagian penting karena
program Sekolah Rakyat diarahkan kepada kelompok sasaran tertentu. Karena itu,
akurasi data menjadi dasar untuk menentukan siapa yang memenuhi ketentuan
sebagai peserta.
Dinas Sosial Katingan melakukan pembahasan bersama pihak
terkait untuk menyelaraskan data yang telah dihimpun sebelumnya. Tahapan
tersebut diperlukan sebelum proses penetapan peserta didik memasuki tahap
berikutnya.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya koordinasi agar
program dapat berjalan sesuai sasaran, terutama dalam menjangkau keluarga yang
membutuhkan akses pendidikan lebih baik.
Selain pembahasan data, pelaksanaan rapat secara hybrid
memungkinkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Direktorat PPSDS tetap
berjalan tanpa harus seluruh peserta berada di lokasi yang sama.
Sekolah Rakyat menjadi salah satu agenda pendidikan yang
tengah dipersiapkan pemerintah daerah Katingan. Program tersebut juga berkaitan
dengan upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dari kelompok sasaran
program.
Setelah rapat pleno kedua, pemerintah daerah masih harus melanjutkan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Data peserta yang telah diselaraskan menjadi dasar penting untuk menentukan hasil akhir penetapan. (rls)
