Kopdes Merah Putih Digugat ke MK, Pemohon Soroti Kewenangan Desa dan Penggunaan Dana Desa

SIDANG: Para Pemohon saat mengikuti sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang tentang Koperasi Desa, Selasa (03/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas Mahkamah Konstitusi


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Salah satu program utama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yakni Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Para pemohon yaitu Sabiq Muhammad yang merupakan Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari melakukan uji materiil tiga undang-undang sekaligus yang mengatur pendirian dan pengelolaan koperasi, penggunaan dana desa, dan pembagian tanggung jawab keuangan pusat-daerah untuk pelaksanaan program Kopdes Merah Putih diuji secara materiil. Uji materiil mereka dicatat pada Nomor 399/PUU-XXIV2026.

Ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU Keuangan Pusat Daerah).

Dalam permohonannya, para Pemohon menguji Pasal 74 ayat (1), Pasal 72A, Pasal 22 ayat (2), Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa; Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkoperasian, dan Pasal 134 ayat (3) UU Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam alasan permohonannya, para Pemohon mendalilkan norma yang dimohonkan pengujian telah mengesampingkan keputusan musyawarah desa dan mengabaikan kewenangan anggota dalam menentukan arah usaha koperasi sehingga bertentangan dengan kepastian hukum dan prinsip demokrasi ekonomi.

“Musyawarah Desa penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan desa ditentukan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan arahan pemerintah pusat. Pentingnya forum ini juga tercermin dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Desa yang menempatkan musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagai sarana menentukan prioritas, program, dan kebutuhan pembangunan. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat menentukan apakah sumber daya desa lebih dibutuhkan untuk pembangunan jalan, perbaikan irigasi, pelayanan dasar, atau pengembangan ekonomi lokal,” kata kuasa hukum Pemohon menjelaskan argumentasinya. 

Menurut Pemohon masyarakat dipaksa untuk setuju dan memusatkan KDKMP sebagai program yang segera dan mendesak.

Berikutnya, Pemohon mendalilkan pemaksaan pembiayaan KDKMP menghilangkan peran warga terhadap keputusan pembangunan dan mengabaikan prinsip demokrasi koperasi, sehingga bertentangan dengan hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif.

Dalam argumentasinya Pemohon mengatakan desa dan koperasi merupakan wadah usaha bersama yang seharusnya tumbuh berdasarkan kebutuhan dan kehendak masyarakat bukan semata-mata dibentuk untuk memenuhi target program pemerintah.

“Musyawarah Desa merupakan mekanisme bagi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan, sedangkan koperasi merupakan wadah bagi anggota untuk menentukan arah organisasi dan kegiatan usahanya secara demokratis,” urai kuasa hukum Pemohon.

Menurut pemohon, adanya penetapan target dan tahapan terpusat mengakibatkan pelaksanaan pembentukan KDKMP lebih diutamakan daripada kehendak bebas warga dan kebutuhan riil desa.

Dalil ketiga Pemohon adalah program KDKMP tidak dapat menjadi dasar otomatis pembebanan keuangan dan aset desa maupun pengesampingan musyawarah dalam penetapan kewajiban pembiayaan lintas tahun.

Dalam, argumentasinya Pemohon menyebut dana desa merupakan instrumen penting untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah desa secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu ketersediaan dana desamenjadi tidak menentu akibat kebijakan pembiayaan KDKMP.  

Dalam dalil keempat Pemohon menyebut UU Desa tidak menjamin tanggung jawab pembiayaan pemberi tugas secara tegas, sehingga memungkinkan beban program pusat dipindahkan kepada desa.

Dalam uraian argumentasinya Pemohon menilai dana desa tidak dapat dipandang sebagai sumber pembiayaan yang dapat dialihkan secara bebas untuk setiap program Pemerintah Pusat, melainkan harus tetap memperhatikan kewenangan desa, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan yang ditetapkan berdasarkan kondisi masing-masing desa.

KDKMP merupakan program yang dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bukan program yang sejak awal lahir dari kebutuhan, prakarsa, dan perencanaan pembangunan masing-masing desa.

“Apabila Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada kepala desa untuk melaksanakan atau mendukung KDKMP, Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu memastikan ketersediaan pembiayaan yang memadai bagi pelaksanaan penugasan tersebut. Pembiayaan dimaksud harus dirumuskan secara jelas sebagai komponen pendanaan tersendiri yang melekat pada program dan penugasan tersebut, sehingga tidak serta-merta dimaknai bersumber dari Dana Desa yang telah tersedia untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata kuasa hukum Pemohon.

Berikutnya Pemohon mendalilkan KDKMP mengabaikan Prinsip Demokrasi dan Kemandirian Koperasi. Dalam argumentasinya Pemohon mengatakan pembentukan KDKMP mengabaikan prinsip demokrasi dan kemandirian karena dalam pelaksanaannya ditentukan Pemerintah Pusat daripada kebutuhan dan keputusan anggota, sehingga koperasi bergeser dari organisasi ekonomi milik anggota menjadi pelaksana agenda negara.

Dalil keenam Pemohon adalah persoalan penggunaan dana desa untuk KDKMP yang telah mengorbankan pemenuhan hak dasar masyarakat. Menurut Pemohon pengalokasian dana desa untuk mendukung KDKMP tidaklah tepat karena Dana Desa seharusnya digunakan sesuai prioritas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan mencapai tujuan pembangunan desa berdasarkan musyawarah desa.

Berikutnya, Pemohon mempersoalkan KDKMP yang tidak memiliki dasar hukum. Dalam  argumentasinya Pemohon mengatakan seharusnya pembentukan KDKMP didasarkan pada UU Perkoperasian dan tidak serta merta memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menentukan desain kelembagaan, model operasional, dan mekanisme pembiayaan KDKMP.

Kemudian, Pemohon mempersoalkan pengendalian keputusan oleh pihak luar tanpa tanggung jawab dan pengabaian prinsip kemandirian koperasi. Selain itu, Pemohon melihat pentingnya pelaksanaan putusan MK dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XI/2013 untuk membentuk UU Perkoperasian yang baru.

Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya menyarankan kepada Pemohon memecah permohonan tersebut agar dapat lebih fokus dalam menguraikan alasan-alasan permohonan sesuai dengan kedudukan hukum Pemohon.

“Ini apa tidak sebaiknya di-split ya atau dipisah saja agar fokus, ini saran kalau mau ya, supaya permohonan ini mungkin bisa di-split atau dipisah supaya lebih fokus, ini kan nomenklaturnya para Pemohon ini tidak dapat digunakan apabila undang-undang yang dipermasalahkan antara Pemohon satu dengan yang lainnya berbeda-beda ini,” kata Adies.

Menurutnya, hal tersebut sangat berpengaruh di kala Pemohon menguraikan pertentangan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Berikutnya, Hakim Konstitusi Liliek P Adi dalam nasihatnya melihat Pemohon belum menjelaskan uraian berlakunya norma dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Menurut Liliek, dari ketiga Pemohon uraian argumentasi Pemohon sangat rumit jika dikaitkan dengan tiga undang-undang yang diuji.

“Tiga Pemohon ini dengan tiga undang-undang causal verban nya antara hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional dari Pemohon dengan norma-norma ini sulit dijelaskan oleh Saudara. Kami sulit memahami di mana letak kerugian konstitusional dari tiga Pemohon ini dengan kerugian yang berbeda-beda di antara tiga undang-undang, paling tidak ada berapa norma yang diuji di sini, 15 norma dari tiga Pemohon,” kata Liliek.

Selanjutnya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memisahkan permohonan sesuai dengan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon, dan isu dalam norma yang diuji.

Menurut Saldi hal terssebut juga memudahkan Pemohon untuk dapat fokus menguraikan argumentasinya. Dengan model yang diajukan Pemohon saat ini, Saldi melihat para Pemohon juga kesulitan untuk menguraikan kedudukan hukumnya.

“Halaman 5 (lima) sampai halaman 40, 35 halaman sendiri soal legal standing, karena apa, anda berupaya menjelaskan ke kami itu per pasal, apa hubungan kegiatannya, terlalu elaboratif dan kami tidak mengerti jadinya,” ujar Saldi yang memimpin jalannya persidangan.

Selain itu, Saldi mencermati Pemohon masih mencampur adukan kerugian hak konstitusional dengan alasan permohonan yang dapat menyebabkan permohonan tersebut menjadi kabur.

Selanjutnya melihat Pemohon belum menjelaskan pertentangan masing-masing norma yang diuji terhadap sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang diuji. Menurutnya hal tersebut diakibatkan oleh banyaknya norma yang diuji menyebabkan Pemohon kesulitan dalam menguraikan satu per satu sehingga Pemohon membagi pertentangan itu berdasarkan isu.

“Saudara menghindari kerumitan harus menjelaskan pertentangan dengan konstitusi itu kemudian membikin klaster isu, sehingga kami tidak tahu ini norma-norma mana saja yang didalikan bertentangan dengan konstitusi itu,” kata Saldi.

Terakhir, sebelum menutup persidangan Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan baik secara luring ataupun daring paling lambat pada Senin (16/11/2026) pukul 12.00 WIB, dan perbaikan permohonan tersebut hanya dapat diajukan satu kali.(rls)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال