![]() |
AUDIENSI: Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan jajaran komisioner melakukan audiensi di Kantor Kemenag Pusat. Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Kemenag RI |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menjelang Pemilu 2029, Kementerian Agama dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas optimalisasi pendataan pemilih di pesantren, perluasan akses Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus, hingga pemanfaatan jaringan Kementerian Agama untuk pendidikan pemilih.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam audiensi Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan jajaran.
Penguatan akses pemilih di lingkungan pesantren menjadi salah satu perhatian utama.
Pada Pemilu 2024, KPU mencatat sebanyak 45.719 pemilih terdaftar di 129 TPS lokasi khusus di pondok pesantren. Angka tersebut menjadi pijakan untuk memperbaiki layanan pemilih pada Pemilu 2029, terutama bagi santri yang menempuh pendidikan jauh dari alamat domisili.
Menag menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk mendukung kerja-kerja KPU melalui infrastruktur kelembagaan dan sumber daya manusia yang tersebar hingga pelosok Indonesia.
"Kami juga memang ikut bertanggung jawab untuk menyukseskan tugas-tugas KPU. Salah satu tugas KPU ini menyukseskan pelaksanaan amanah konstitusi," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026) dilansir dari laman kemenag.go.id.
Menurutnya, Kementerian Agama memiliki sekitar 360 ribu pegawai yang tersebar dari tingkat pusat hingga kecamatan. Keberadaan jaringan tersebut dinilai dapat menjadi modal strategis untuk menjangkau kelompok pemilih yang selama ini menghadapi kendala geografis maupun administratif.
Memastikan Suara Santri Tak Terlewat
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu agenda mendesak yang membutuhkan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama.
KPU melakukan pembaruan data pemilih setiap enam bulan. Dalam proses tersebut, keberadaan santri yang tinggal di pesantren menjadi perhatian tersendiri karena tidak seluruhnya berdomisili di wilayah tempat mereka menempuh pendidikan.
"Tadi saya berbincang dengan Pak Kamaruddin (Sekjen Kemenag) berkaitan dengan satu data dan seterusnya yang itu menjadi concern semua kementerian. Kami, harus mengurusi data pemilih yang setiap 6 bulan kami update," jelasnya.
Ia menjelaskan, TPS lokasi khusus menjadi salah satu instrumen untuk menjamin hak pilih warga yang tinggal sementara di luar domisili, termasuk santri yang menetap di pondok pesantren.
"Jadi TPS lokasi khusus itu ikhtiar kami, Pak Menteri, untuk tidak menghilangkan hak pilih orang yang sedang mondok, sedang pesantren, sedang di asrama, dia tidak di rumah tapi DPT-nya masuk, harus bagaimana kita fasilitasinya," tambahnya.
Dari 129 TPS, KPU Dorong Penguatan Pendataan
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penyelenggaraan TPS lokasi khusus di pesantren sangat bergantung pada kesiapan pengelola lembaga pendidikan.
Pada Pemilu 2024, sebanyak 129 TPS lokasi khusus di pesantren melayani 45.719 pemilih. Sementara itu, santri di sejumlah pesantren lainnya masih dapat dilayani melalui TPS di wilayah sekitar.
KPU membuka peluang penyediaan TPS lokasi khusus bagi pesantren yang memiliki kebutuhan dan kesiapan, terutama dalam menyediakan data pemilih dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota.
"Kalau misalnya pendiri atau ketua yayasannya bersedia, kami juga akan bisa mendirikan TPS loksus sepanjang mereka bisa menyiapkan datanya. Lalu kemudian mau bekerja sama dengan KPU setempat, dalam hal ini KPU kabupaten/kota," terangnya.
Persoalan pendataan menjadi salah satu titik krusial. Santri yang hendak menggunakan hak pilih di lokasi khusus perlu teridentifikasi secara akurat agar tidak terjadi persoalan administrasi maupun pencatatan ganda dalam daftar pemilih.
Betty menyebut, KPU membutuhkan dukungan Kemenag untuk menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada pengelola pondok pesantren sejak dini.
"Oleh karenanya kami mohon kerja samanya dari Kementerian Agama untuk sama-sama menyosialisasikan kepada semua pondok pesantren, jika ingin mendirikan maka kami memerlukan pendataan dari para santri," ujarnya.
Kerja Sama Diperluas hingga Daerah
Penguatan hak pilih santri juga membutuhkan koordinasi yang tidak berhenti pada kesepakatan tingkat pusat. Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, mengusulkan agar nota kesepahaman antara KPU dan Kementerian Agama ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Langkah ini dipandang penting agar pemetaan pemilih di pesantren dapat dilakukan lebih awal, sehingga kebutuhan TPS lokasi khusus dapat diidentifikasi sebelum memasuki tahapan krusial Pemilu 2029.
"Nah sementara ini kan masih berhenti di lingkup MoU saja di tataran KPU Republik Indonesia dan Kementerian Agama," ungkap Yulianto.
Menurutnya, keterlibatan Kemenag di daerah dapat memperkuat koordinasi pendataan, sosialisasi, serta perlindungan hak pilih santri.
Sementara itu, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kemenag siap mengoptimalkan jaringan kelembagaannya untuk mendukung agenda tersebut. Tidak hanya pesantren, dukungan juga dapat menjangkau madrasah, perguruan tinggi keagamaan, hingga komunitas keagamaan di berbagai daerah.
Menag turut mendorong agar pendidikan pemilih tidak sekadar menjadi agenda musiman menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses pembelajaran yang berkelanjutan.
"Partisipasi politik ini juga bisa diajarkan kalau menurut saya itu harus dikurikulumkan. Karena ini kan bukan persoalan sekali seumur hidup. Ini persoalan estafet kehidupan," tuturnya.
Sinergi Kementerian Agama dan KPU tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat kesiapan Pemilu 2029, khususnya dalam memastikan santri dan warga yang menempuh pendidikan jauh dari domisili tetap memperoleh akses yang memadai untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
"Insya Allah kami siap untuk mendampingi dan membantu KPU," pungkas Menag.(rls)
