![]() |
| KESAKSIAN: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di PN Samarinda, Jumat (9/10/2026)- Foto Dok Agus |
BORNEOTREND.COM, SAMARINDA – Alur pembebasan lahan warga oleh perusahaan tambang batu bara PT JMB di Desa Bhuana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diurai secara gamblang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Jumat (9/10/2026).
Saksi fakta yang dihadirkan, mantan Staf Kaur Pemerintahan Desa Bhuana Jaya periode 2009–2013, Saiful Huda, mengungkapkan bahwa lahan yang dibebaskan pihak korporasi berakar dari jatah resmi program transmigrasi era Orde Baru serta lahan garapan yang diterbitkan surat desanya.
"Orang tua saya menerima jatah lahan pekarangan, sawah, dan lahan kedua yang seluruhnya telah bersertifikat Hak Milik sejak tahun 1984," ungkap Saiful di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta.
Sebagai Staf Kaur Pemerintahan Desa Bhuana Jaya, Saiful bertugas memetakan koordinat batas tanah menggunakan perangkat GPS guna memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan antarwarga. Pemerintah desa kemudian menerbitkan Surat Keterangan Penggarapan Tanah (SKPT) untuk melegalisasi tanah lebihan di luar batas SHM warga.
Dokumen-dokumen tersebut yang kemudian menjadi dasar pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan melalui perwakilannya.
"Pihak perusahaan pertambangan melakukan pembebasan lahan serta memberikan kompensasi ganti rugi berdasarkan kepemilikan sertifikat sah maupun dokumen SKPT warga," beber Saiful.
Di sisi lain, mantan Kepala Disnakertrans Kaltim, Ichwansyah, mengakui tidak mengecek langsung aktivitas tambang di kawasan transmigrasi Kukar.
Menurut Ichwansyah, dinasnya hanya meneruskan surat teguran kepada perusahaan tanpa penertiban di lapangan maupun koordinasi dengan Dinas Pertambangan.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah tersebut setelah diperlihatkan oleh jaksa penyidik.
Penulis: Agustin
