Satpol PP Temukan Tiga Pengunjung Merokok di RSD Idaman

PENERTIBAN: Satpol PP Banjarbaru menegur salah satu pengunjung yang kedapatan merokok di kawasan RSD Idaman Banjarbaru - Foto Dok Satpol PP Banjarbaru

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Tiga pengunjung kedapatan merokok di area kantin Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (26/10/2026).

Ketiga pengunjung tersebut mendapat teguran lisan, arahan, serta sosialisasi mengenai larangan merokok di lingkungan rumah sakit. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, mengatakan petugas masih menemukan pengunjung yang merokok di area rumah sakit, khususnya di kantin.

“Petugas mendapati masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin,” ujarnya.

Menurut Edy, larangan merokok berlaku di seluruh lingkungan rumah sakit, baik di dalam gedung maupun di area luar yang masih termasuk kawasan rumah sakit.

“Pengunjung sangat dilarang merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur RSD Idaman Banjarbaru Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggar Perda KTR.

Penerapan aturan KTR di fasilitas pelayanan kesehatan ditujukan untuk menjaga lingkungan rumah sakit tetap bebas asap rokok serta melindungi pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung dari paparan asap rokok. (ptr)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال