Sampaikan Rekomendasi, Pansus BBM Bersubsidi DPRD Kalsel Temukan Ketimpangan Kuota dan Dugaan Penyimpangan

SAMPAIKAN REKOMENDASI: Ketua Pansus BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, M Syaripuddin menyampaikan rekomendasi pada rapat paripurna Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di ruang rapat paripurna Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel, Rabu (14/10/2026).

Ketua Pansus BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, M Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin, menyampaikan sejumlah persoalan terkait penetapan kuota, kelancaran distribusi, ketepatan sasaran penerima, hingga pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di daerah.

Dalam laporannya, Bang Dhin mengungkapkan bahwa persoalan tersebut antara lain dipengaruhi belum terintegrasinya data antarinstansi serta pengawasan yang belum konsisten dalam menindaklanjuti temuan transaksi tidak wajar.

Menurutnya, penetapan kuota harus mencerminkan kebutuhan riil setiap wilayah dan kelompok pengguna yang berhak menerima subsidi. Ketersediaan stok juga harus diimbangi dengan kelancaran distribusi hingga ke SPBU, termasuk di wilayah yang jauh dari pusat distribusi.

Pansus turut menyoroti sejumlah indikasi penyimpangan, seperti pembelian BBM secara berulang, manipulasi identitas penerima, penyalahgunaan barcode, penggunaan tangki tambahan atau tangki modifikasi, serta dugaan pengalihan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri.

Selain itu, praktik pencaloan dan premanisme di kawasan SPBU dinilai dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pansus juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut yang perlu ditelusuri secara objektif oleh instansi berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.

“Temuan lapangan menjadi dasar untuk memperkuat pemeriksaan dan pengawasan, sedangkan penetapan pelanggaran harus mengikuti proses yang berlaku,” demikian pokok penjelasan dalam laporan Pansus.

Kuota Nasional Mengalami Penurunan

Dalam laporan tersebut, Pansus juga mencermati kebijakan kuota BBM bersubsidi secara nasional. Kuota solar turun dari sekitar 18,89 juta kiloliter pada 2025 menjadi 18,64 juta kiloliter pada 2026, atau berkurang sekitar 1,32 persen.

Sementara itu, realisasi solar nasional pada 2025 mencapai 97,49 persen dari kuota yang ditetapkan.

Adapun kuota Pertalite turun dari sekitar 31,23 juta kiloliter pada 2025 menjadi 29,27 juta kiloliter pada 2026, atau sekitar 6,28 persen. Realisasi Pertalite pada 2025 tercatat sebesar 89,86 persen.

Kondisi tersebut, menurut Pansus, perlu diantisipasi melalui perhitungan kebutuhan yang lebih akurat dan pengendalian distribusi yang lebih baik agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh pelayanan.

Ketimpangan Alokasi di Kabupaten/Kota

Untuk Kalimantan Selatan, laporan Pansus mencatat kuota BBM bersubsidi 2026 sebesar 330.692 kiloliter untuk solar dan sekitar 547.320 kiloliter untuk Pertalite.

Bang Dhin menyoroti perlunya evaluasi terhadap pembagian kuota antarkabupaten/kota. Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, misalnya, disebut memperoleh sekitar 45 persen dari keseluruhan kuota solar provinsi.

Di sisi lain, sejumlah wilayah dengan aktivitas pertambangan dan perkebunan, seperti Tabalong, Balangan, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut, menghadapi kebutuhan distribusi yang perlu dicermati, termasuk risiko pengalihan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri.

Pansus menegaskan bahwa kebutuhan operasional perusahaan dan industri besar harus dipenuhi melalui BBM nonsubsidi sesuai ketentuan. Karena itu, penilaian kecukupan kuota perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang berhak, pola angkutan, serta hubungan distribusi antarwilayah.

Antrian Tetap Terjadi Meski Serapan Solar di Bawah Kuota

Berdasarkan data Pertamina yang dihimpun Pansus, realisasi solar di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 85 persen dari kuota pada 2024 dan 76 persen pada 2025. Sementara realisasi Pertalite masing-masing sekitar 101 persen dan 94 persen.

Data tersebut belum mencakup penyaluran PT AKR Corporindo. Untuk sebagian periode pencatatan 2026, realisasi solar tercatat sekitar 32 persen dan Pertalite 37 persen. Angka tersebut perlu dibaca sesuai batas waktu pencatatan dan bukan sebagai realisasi hingga akhir tahun.

Pansus menilai, meskipun serapan solar pada 2025 berada di bawah kuota, antrean BBM tetap terjadi di sejumlah tempat. Kondisi ini menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap distribusi antardaerah, pelayanan SPBU, dan ketepatan penerima.

Ketimpangan juga terlihat dalam data wilayah. Kabupaten Kotabaru tercatat memiliki realisasi sekitar 48–49 persen pada 2024 dan 2025. Sementara itu, realisasi solar di Hulu Sungai Utara pada 2024 dilaporkan mencapai 683 persen dari alokasi.

Perbedaan yang signifikan tersebut perlu diverifikasi, terutama terkait dasar penetapan alokasi, cakupan penyalur, dan metode pencatatan realisasi.

Pansus Rekomendasikan Rekonsiliasi Data Antarinstansi

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan data realisasi penyaluran solar dengan catatan volume Biosolar dalam laporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Data penyalur Pertamina mencatat realisasi solar hingga 18 Mei 2026 sebesar 105.711 kiloliter. Sementara itu, catatan volume Biosolar dalam laporan PBBKB untuk periode Januari–Maret 2026 mencapai 386.469 kiloliter.

Pansus menegaskan kedua angka tersebut memiliki periode dan kemungkinan cakupan berbeda sehingga tidak dapat langsung dibandingkan sebagai realisasi BBM bersubsidi yang setara.

Karena itu, diperlukan kepastian apakah data perpajakan turut mencakup penjualan Biosolar nonsubsidi untuk industri, bagaimana lokasi transaksi dicatat, serta bagaimana pencatatan tersebut dihubungkan dengan kuota penugasan.

Pansus merekomendasikan rekonsiliasi data bersama Pertamina, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan instansi terkait. Rekonsiliasi tersebut diharapkan menghasilkan data yang konsisten sekaligus memisahkan penyaluran BBM bersubsidi dari penjualan nonsubsidi.

Pengawasan SPBU Perlu Diperkuat

Dalam upaya memperbaiki tata kelola distribusi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki instrumen pengendalian, antara lain Surat Edaran Gubernur Nomor 541 dan Keputusan Gubernur Nomor 0593/KUM/2026 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.

Pansus menilai instrumen tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten melalui koordinasi antarlembaga, pemeriksaan kepatuhan penyalur, serta verifikasi kendaraan dan identitas pengguna saat pembelian BBM bersubsidi.

Berdasarkan data pembinaan yang dihimpun, terdapat 73 catatan pembinaan terhadap SPBU, dengan 11 di antaranya dikenai skorsing pasokan. Sejumlah SPBU juga tercatat menerima surat peringatan dalam data pembinaan tersebut.

Pansus memandang pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran perlu diikuti evaluasi efektivitas pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi semakin tepat sasaran dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Melalui laporan tersebut, Pansus BBM Bersubsidi DPRD Kalsel mendorong pembenahan tata kelola secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kuota berdasarkan kebutuhan riil, integrasi data antarinstansi, pengawasan distribusi, hingga penelusuran dugaan penyimpangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima kelompok yang berhak serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.(hmr)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال