![]() |
| Polresta Banjarmasin mengungkap empat kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Foto Dok: AAM |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polresta Banjarmasin mengungkap empat kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita ratusan liter BBM dan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (21/10/2026) sore.
Kapolresta menjelaskan, empat kasus tersebut terungkap melalui empat laporan polisi yang ditangani jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin pada 20 Oktober 2026.
Dari rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan empat tersangka berinisial N, S, R, dan A.
Barang bukti yang disita berupa sekitar 455 liter BBM jenis Pertalite dan 145 liter solar. Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Dari empat laporan polisi yang kami tangani, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan liter BBM dan kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM lebih banyak dibandingkan kapasitas standar.
Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian penyidik adalah sepeda motor Suzuki Thunder. Kendaraan tersebut diduga telah mengalami perubahan kapasitas tangki sehingga dapat menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari ukuran normal.
Selain sepeda motor, petugas juga menemukan truk yang tangkinya diduga telah dimodifikasi. Tangki yang semula berkapasitas sekitar 200 liter disebut telah diubah hingga mampu menampung sekitar 300 liter.
“Modus yang ditemukan di antaranya dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM lebih banyak dari kapasitas standarnya. Temuan ini masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik,” katanya.
Riza menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penindakan dilakukan untuk memastikan distribusi dan pemanfaatan BBM berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polresta Banjarmasin menyatakan penanganan perkara akan terus berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (AAM)
