BORNEOTREND.COM, KALTENG- Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial SR dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penindakan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dari dalam lemari pakaian di salah satu kamar.
Dua paket tersebut memiliki berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.
Selain barang yang diduga shabu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip, empat plastik klip, satu plastik klip pembungkus, dompet kecil berwarna cokelat, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y17s.
Petugas juga mengamankan satu timbangan digital merek Digital Scale dan dua sendok yang diduga digunakan untuk mengambil shabu, masing-masing terbuat dari plastik dan sedotan berwarna putih.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Sutrisno.
Dari hasil pemeriksaan awal, SR menyampaikan kepada petugas bahwa tidak terdapat uang hasil penjualan karena barang yang diduga shabu tersebut disebut belum sempat terjual.
Selanjutnya, SR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, SR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Gunung Mas mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Congki Peradi
