BORNEOTREND.COM, KALSEL – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan dua pria berinisial EA (19) dan AR (25) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Keduanya diamankan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Jalan Kelayan A Gang PGA 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat bersih total 0,04 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu kaleng bekas minyak rambut merek Gatsby, serta uang tunai Rp900 ribu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Sudirno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria berinisial EA berada di depan teras rumah bedakan milik AR,” ujar Sudirno.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap EA, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bersih 0,02 gram di kantong celana depan sebelah kanan. Barang tersebut disimpan di dalam kotak bekas bungkus minuman.
Menurut Sudirno, ketika dimintai keterangan mengenai barang tersebut, EA menyebut paket yang ditemukan petugas merupakan milik AR.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AR yang saat itu berada di dalam rumah bedakannya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bersih 0,02 gram. Petugas juga menyita timbangan digital, satu pak plastik klip, dua sendok sabu dari sedotan, serta kaleng bekas minyak rambut merek Gatsby yang ditemukan di bak sampah di dalam rumah.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp900 ribu ditemukan di dalam dompet AR. Kepada petugas, AR mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Kedua pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Sudirno.
Atas perbuatannya, keduanya diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang disebutkan dalam laporan kepolisian.
