![]() |
| SIDANG: Para saksi ahli dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Kukar di PN Samarinda, Selasa (20/10/2026). Foto Dok: Arif Bintang. |
BORNEOTREND.COM, KALTIM — Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar) yang melibatkan korporasi JMB Group di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (20/10). Para saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim justru mengaku tidak mengetahui detail operasional tambang, batas lahan, hingga perhitungan kerugian negara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi berlatar belakang inspektur tambang serta ASN. Mereka adalah Wahyu Setiawan Andrianto (PNS Dinas ESDM Kaltim), Zulfi Faisal (Inspektur Tambang Distamben Kukar), Irawan (mantan Inspektur Tambang Kukar 2006–2013), dan Firman (ASN Kementerian ESDM).
Di ruang sidang, para saksi banyak memaparkan persoalan teknis jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang. Saksi menegaskan kewajiban penutupan lubang tambang berpatokan pada dokumen studi kelayakan, analisis lingkungan, dan rencana reklamasi yang disetujui, bukan semata-mata langsung ditutup.
Dokumen bukti penyetoran jamrek dari Jembayan Muara Bara (JMB) pun diakui keberadaannya oleh salah satu saksi.
Namun saat digali lebih dalam mengenai operasional komersial—seperti angka produksi riil, penjualan, data pengapalan batu bara, hingga kompensasi batas lahan konsesi—para saksi kompak mengaku tidak tahu.
Terkait status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi yang disengketakan, saksi menyebut baru mendengarnya saat proses penyidikan berlangsung. Saat aktif menginspeksi di lapangan, rujukan mereka murni dokumen rencana kerja dan surat imbauan dinas. Para saksi juga menegaskan tidak pernah menghitung kerugian negara karena ranah kerja mereka murni mengawasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lingkungan.
Kondisi tersebut memantik sorotan tajam dari tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Bambang Edy Dharma. Menurutnya, kesaksian di persidangan mempertegas bahwa dinas terkait telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dan aturan main.
"Terkait batas HPL 01, saksi yang pernah mengukur pemisahan wilayah KBK dan KBNK menerangkan patok batas HPL tidak ada di lokasi tersebut. Untuk lahan transmigrasi yang berstatus definitif, semuanya sudah bersertifikat dan diserahkan. Sisanya tidak ada yang tahu persis karena pengawasannya ada di Dirjen Transmigrasi," tegas Bambang.
Bambang juga mengkritisi langkah pengalihan status para saksi, yang di BAP tercatat sebagai saksi ahli namun dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan. Perubahan ini dinilainya memicu kerancuan pembuktian, sebab kapasitas mereka berada di ranah K3 pertambangan, bukan auditor forensik kerugian negara.
"Pernyataan yang menyebut hasil tambang IUP tidak sah itu murni opini pribadi, bukan analisis berbasis kompetensi keilmuan. Sangat wajar bila di sidang mereka lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya hal-hal di luar bidang tugasnya," tandas Bambang. (AGS)
