Pengembangan Kasus Narkoba, Tiga Pria Diamankan Polisi di Batumandi

KASUS NARKOBA: Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan tiga pria bersama barang bukti kasus narkoba, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Polres Balangan


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Tiga orang pria dibuat kaget ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan menggerebek mereka di sebuah rumah di Desa Mantimin, RT 04, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Jumat (9/10/2026).

Operasi penangkapan merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang pria berinisial MNH yang sebelumnya diciduk oleh anggota sekitar pukul 02.00 WITA. 

Dalam proses penangkapan awal tersebut, seorang pria berinisial M sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Balangan memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mantimin, RT 04, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Solihin.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tiga orang pria di dalam rumah, yakni MK, RH, dan AKH sang pemilik rumah. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan tisu putih dan kantong plastik bening. Barang tersebut ditemukan di bawah lemari di ruang tengah rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada MNH melalui perantara MK. Mereka juga mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan petugas merupakan milik bersama.

Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,18 gram setelah dikurangi berat plastik pembungkus, satu buah rangkaian alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bening, satu buah pipet kaca berwarna bening, satu buah korek api berwarna kuning, satu lembar tisu berwarna putih, satu kantong plastik berwarna bening, uang tunai sebesar Rp329 ribu.

Petugas juga menyita sejumlah barang elektronik dari para tersangka yaitu satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu, satu unit telepon genggam merek Redmi 9C berwarna biru, satu unit telepon genggam merek iPhone 12 Pro berwarna biru serta satu unit telepon genggam merek Oppo A3s berwarna hitam.

Kasat Narkoba Polres Balangan IPTU Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan tiga pria ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari  upaya Satresnarkoba Polres Balangan dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Balangan,” sebutnya.

Polres Balangan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

“Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan optimal demi mewujudkan Kabupaten Balangan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika,” katanya.(sri)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال