![]() |
HADIRI SIDANG: Seorang peneliti konstitusi, Moh. Sabar Musman saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. Foto: Humas Mahkamah Kontitusi |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Seorang peneliti konstitusi, Moh. Sabar Musman menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman mkri.id, pria yang sedang berencana mendirikan partai politik baru bernama Partai Syariah Sosial Indonesia (PSSI) tersebut menilai, syarat dalam UU Parpol yang mewajibkan partai politik baru harus memiliki kantor dari tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.
Moh. Sabar Musman menyebutkan keberlakuan Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Parpol yang menyatakan, "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum", bertentangan dengan Pasal 281 ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam sidang Panel pendahuluan, pada Senin (28/9/2026) lalu di Ruang Sidang Panel MK di Jakarta, Sabar sebagai pihak Pemohon menyebutkan sampai saat ini terdapat 548 Pemda yang harus dipenuhi calon partai untuk klarifikasi faktual. Jika angka 548 ini dikalikan sewa kantor per tahun sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 100 juta per tahun, maka diperlukan Rp 19–388 miliar dibebankan kepada calon partai.
Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir, dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi tersebut, Sabar mengindikasikan, persyaratan tersebut hanya dibuat oleh partai-partai oligarki yang berkuasa guna membatasi partai-partai baru bertumbuh.
Menurut Pemohon, megahnya kantor-kantor gedung partai tidak mengindikasikan kredibilitas partai dalam membela konstitusi rakyat. Ditambah pula akibat biaya kantor calon partai mahal, maka pasal a quo melanggar konstitusi.
“Dari perhitungan Pemohon, jika fasilitas ruang kantor untuk 548 Pemda disediakan negara cukup satu meja per calon partai politik, maka jika biaya meja dua juta per Pemda, sehingga cukup sekitar satu milyar rupiah untuk 548 Pemda. Biaya ini sangat murah dibandingkan dengan triliunan rupiah biaya negara untuk penyelenggaraan Pemilu,” sampai Pemohon.
Dalam petitum, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan Undang-Undang No 2 tahun 2011 Pasal 3 ayat (2) huruf d, "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan sesuai UUD NRI 1945 Pasal 281 ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Negara wajib hadir menyediakan fasilitas ruang-ruang kantor tetap yang dimiliki negara/pemerintah/pemerintah daerah pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum, di ruang-ruang kantor pemerintah daerah, ruang-ruang gedung DPR/DPRD yang dibangun oleh negara.(rls)
