BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut, Senin (12/10/2026).
Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli dalam pidato pengantarnya menjelaskan, perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan badan hukum perusahaan dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menyebutkan, perubahan status hukum yang telah diatur sebelumnya belum sepenuhnya tuntas karena masih terdapat sejumlah ketentuan operasional yang perlu diperjelas, mulai dari kepemilikan saham, anggaran dasar, hingga peralihan hak dan kewajiban perusahaan.
Selain pembenahan badan hukum, pemerintah daerah juga mendorong perluasan bidang usaha Baratala Tuntung Pandang. Jika sebelumnya berfokus pada pertambangan bijih besi, ke depan perusahaan diharapkan dapat mengembangkan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, energi, perdagangan, dan jasa.
Zazuli turut menyampaikan bahwa Pemkab Tanah Laut telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar untuk perusahaan pada Tahun Anggaran 2026 melalui peraturan daerah tersendiri.
Melalui perubahan Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap Baratala Tuntung Pandang dapat berkembang menjadi perusahaan yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan serta meningkatkan potensi pendapatan daerah.(ndl)
