Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan IHSG

 

HANCUR: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan  pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan,Jumat (16/10/2026). Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Hari ini, Jumat (16/10/2026), telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 08:58:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). 

Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:28:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%. 

BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025. Informasi selanjutnya dapat dilihat pada: 

  • Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan 
  • Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi.

Sumber: Rilis BEI Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال