![]() |
| Polsek Banjarmasin Barat mengungkap kasus pembakaran rumah di Komplek DPR tepatnya di Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026) siang. |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polsek Banjarmasin Barat mengungkap kasus pembakaran rumah di Komplek DPR tepatnya di Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026) siang.
Sebelum pengungkapan bahwa pelaku pembakaran rumah berhasil diamankan pihak kepolisian, Minggu (4/10/2026) lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan bahwa penangkapan kepada tersangka MR (24) setelah mengumpulkan data-data dan keterangan dari saksi.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan. Dan kita sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka," ucapnya kepada awak media dalam jumpa pers.
Riza Muttaqin mengungkapkan kronologis pembakaran yang dilakukan oleh MR sebanyak dua kali dengan rumah yang berbeda.
"Yang pertama pada 31 Agustus 2026 kemarin dia melakukan aksinya pada pukul 01.45 Wita di Gang 6 Komplek DPR," katanya.
Dalam aksinya itu, tersangka masuk ke teras rumah bedakan korban FR yang saat kejadian dalam keadaan kosong.
"Kemudian pelaku menyulut bekas baju dengan menggunakan korek api yang dibawa pelaku dan ditaruhnya diteras rumah bedakan, setelah apl membesar pelaku menjauh dan turut membantu memadamkan api, setelah api padam pelaku pergi," jelasnya.
Tak merasa puas, pelaku kembali berulah. Dia melakukan pembakaran rumah pada Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.15 Wita.
"Yang kedua ini masuk kedalam teras rumah milik korban SAS, kemudian menyelut kayu kering dengan gelas air mineral kosong yang didapat di sekitar TKP. Lalu dibakar oleh terangka," bebernya.
Melihat apinya semakin membesar, tersangka pun langsung pergi dan meninggalkan rumah tersebut.
Beberapa jam setelah api padam, warga dan pemilik rumah pun curiga bahwa peristiwa tersebut diduga dilakukan dengan sengaja. Mereka pun langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
"Dari hasil penyelidikan petugas kita dari barang bukti CCTV benar adanya kebakaran tersebut dilakakuan oleh RM. Lalu, kita lakukan penangkapan di rumahnya," tambah Kapolresta.
Kendati begitu, Kapolresta Banjarmasin menuturkan motif kejadian tersebut diduga pelaku sakit hati.
"Pelaku sakit hati ditegur oleh Ketua Rt karena membawa cewe ke dalam kos-kosan, yang kedua pelaku dendam dengan anak bedakan yang pelaku tempati karena nabrak pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Aam
Tags
Peristiwa
