Pansus DPRD Kalsel Matangkan Perubahan Tata Tertib hingga Pasal 72

PIMPIN RAPAT: Ketua Pansus Tata Tertib, H. Jahrian SE memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib – Foto DPRD Kalsel 


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib terus mematangkan substansi materi guna memperkuat landasan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan. Pembahasan lanjutan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (30/9/2026).

Ketua Pansus, H. Jahrian SE menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendetail untuk memastikan setiap ketentuan dalam tata tertib benar-benar sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DPRD serta kepentingan masyarakat. Hingga rapat tersebut, pembahasan telah mencapai Pasal 72 pada Bab IV.

“Pembahasan kami lakukan secara menyeluruh, pasal demi pasal dan bab demi bab. Semua ini berkaitan dengan penyempurnaan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar dapat menjadi pedoman yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Menurut Jahrian, tata tertib memiliki peran strategis sebagai dasar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Karena itu, setiap materi yang dibahas harus mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan tugas kedewanan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia menambahkan, setelah pembahasan rampung, tata tertib yang telah disempurnakan diharapkan menjadi pedoman yang semakin kuat bagi anggota DPRD dalam menjalankan amanah masyarakat Kalimantan Selatan.

“Tujuan utama dari tata tertib ini adalah menjadi dasar pelaksanaan tugas anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga fungsi-fungsi kedewanan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sumber: DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال