KPP Pratama Barabai Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Komitmen Pelayanan Transparan dan Bebas Pungli

 

DISKUSI: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, selasa (13/10/2026) di Aula KPP Pratama Barabai. Foto Dok: Athahilah


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung, selasa (13/10/2026) di Aula KPP Pratama Barabai, tersebut mengusung tema “Peningkatan Kualitas Standar Pelayanan yang Akuntabel dan Regulasi yang Mudah Dipahami”.

Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, wajib pajak, serta insan media massa.

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan perpajakan.

Kepala KPP Pratama Barabai Muhammad Ali Shodiqin, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan partisipasi dan kerja sama dari seluruh pihak.

“Pelayanan publik yang prima tidak bisa kita tanggung secara sepihak. Harus ada partisipasi, koordinasi, dan kolaborasi yang erat antara kami sebagai penyelenggara dengan Bapak dan Ibu semua sebagai pengguna layanan,” ujarnya dalam sambutan.


Ia menjelaskan, Forum Konsultasi Publik menjadi salah satu sarana untuk mengevaluasi standar pelayanan sekaligus membahas berbagai ketentuan perpajakan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai standar pelayanan KPP Pratama Barabai serta pembahasan regulasi perpajakan yang menjadi agenda forum.

Sesi diskusi dan tanya jawab juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun saran terkait pelayanan perpajakan.

Melalui forum ini, KPP Pratama Barabai berharap berbagai masukan yang disampaikan pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Selain peningkatan kualitas pelayanan, Muhammad Ali Shodiqin menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan.

Menurutnya, pelayanan yang mudah dan cepat serta regulasi yang jelas harus didukung oleh aparatur yang profesional dan berintegritas.

“Bagi kami di KPP Pratama Barabai, integritas adalah harga mati,” tegasnya.

Ia menyampaikan komitmen untuk memastikan seluruh pegawai bekerja secara profesional tanpa intervensi maupun kepentingan pihak tertentu. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pelayanan dan administrasi perpajakan harus terbebas dari pungutan liar (pungli), suap, gratifikasi, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh petugas pajak.

“Kalau Bapak dan Ibu menemukan ada petugas di KPP Pratama Barabai yang meminta uang atau sesuatu yang tidak semestinya, silakan laporkan kepada kami,” katanya.

Untuk menjaga integritas tersebut, KPP Pratama Barabai secara rutin melakukan pembinaan internal kepada pegawai mengenai kode etik, kode perilaku, kedisiplinan, serta tata cara memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Pengawasan juga dilakukan terhadap petugas yang melaksanakan tugas di lapangan, termasuk account representative (AR), juru sita, dan pemeriksa pajak.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan serta menjaga etika dalam berkomunikasi dan memberikan pelayanan.

Selain itu, pihaknya melakukan pemantauan melalui kunjungan kepada wajib pajak yang pernah didatangi petugas. Melalui kegiatan tersebut, kantor pajak dapat memperoleh masukan mengenai pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Upaya pengawasan turut diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak), unit kepatuhan internal, serta sistem pengendalian internal.

Lebih lanjut, dirinya menilai kepercayaan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong kepatuhan sukarela terhadap kewajiban perpajakan.

Ia berharap wajib pajak dapat menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran pajak harus dilakukan berdasarkan jumlah yang semestinya, sehingga wajib pajak tidak membayar lebih maupun kurang dari kewajiban yang telah ditetapkan.

“Intinya, kami tidak ingin wajib pajak membayar lebih, tetapi juga tidak membayar kurang. Bayarlah sesuai dengan yang seharusnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap aturan dan kepercayaan kepada institusi perpajakan diharapkan dapat mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan sukarela.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, hubungan antara masyarakat dan otoritas perpajakan diharapkan semakin baik.

Di sisi lain, hak-hak wajib pajak juga harus tetap dipenuhi melalui pelayanan yang profesional dan sesuai ketentuan.

Melalui Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, KPP Pratama Barabai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat transparansi, serta menjaga integritas aparatur.

Forum tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun pelayanan perpajakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.(ath)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال