Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian Pendidikan bagi Mahasiswa S2 dan S3, Pendaftaran hingga 12 Oktober

Ilustrasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI – Foto detikcom


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) untuk mahasiswa S2 dan S3. Program ini menyasar mahasiswa pascasarjana dari berbagai latar belakang.

Pendaftaran untuk mengikuti BPP bisa dilakukan hingga 12 Oktober 2026 melalui situs beasiswa.kemenag.go.id/bantuan-penyelesaian-pendidikan-bpp/. Yuk simak syarat-syaratnya!


Target Penerima BPP S2 dan S3

- Pegawai Kemenag

- Dosen PNS ataupun non-PNS

- Dosen ma'had aly

- Uztaz/kiai

- Guru PNS ataupun non-PNS

- Tenaga kependidikan.


Syarat Program BPP S2 dan S3

Dikutip dari unggahan Puspenma Kemenag, berikut ini syarat-syarat mengikuti BPP pascasarjana:

- Warga Negara Indonesia

- Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 jenjang magister S2 atau S3 dalam negeri

- Menyertakan surat keterangan hasil studi atau transkrip

- Sudah lulus seminar proposal tesis atau disertasi

- Memberikan lembar progres dan dokumen tesis atau disertasi

- Surat keterangan pembimbing tesis atau disertasi

- Surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja

- Pakta integritas dengan meterai Rp 10 ribu

- Dokumen keterangan profesi:

*Tenaga kependidikan: NUPTK/PegID atau SK pengangkatan (masa kerja 2 tahun)

* Ustaz/kiai: SK pengangkatan (masa kerja 2 tahun)

*Dosen ma'had aly: SK pengangkatan (masa kerja 2 tahun)

* Guru- NUPTK/NPK

* Dosen: NUPTK/NIDN

* Pegawai Kemenag: SK pengangkatan.


Jadwal Seleksi Program BPP

- Sosialisasi: 1-5 Oktober

- Pendaftaran: 1-12 Oktober

- Seleksi substansi: 13-15 Oktober

- Pengumuman seleksi: 21 Oktober.


Laporan Penyelesaian Studi

1. Pelaporan Keuangan

* Bantuan diberikan secara lumpsum, untuk S2 Rp 20 juta dan untuk S3 Rp 25 juta.

* Pertanggungjawaban dana bantuan bisa digunakan untuk keperluan berikut dalam masa pembiayaan gasal dan genap tahun ajaran 2026/2027:

- Membayar SPP

- Biaya buku

- Biaya ujian

- Publikasi jurnal

- Bantuan penelitian tesis/disertasi

* Pertanggungjawaban penggunaan dana bisa dilakukan penerima bantuan kepada Puspenma Kemenag melalui aplikasi, maksimal 6 bulan setelah menerima bantuan.


2. Pelaporan Akademik

- Penerima bantuan wajib melaporkan perkembangan akademik atau penyelesaian penulisan disertasi, ijazah, dan transkrip nilai.

- Laporan akademik tahun ajaran 2026/2027 (gasal-genap) dan tahun ajaran 2027/2028 (gasal-genap) dilakukan setiap semester melalui aplikasi dan dilakukan hingga lulus.

- Penerima bantuan yang tidak menggunakan dan/atau melaporkan penggunaan bantuan sebagaimana ketentuan, akan dikenao sanksi berupa pengembalian uang sejumlah yang diterima ke LPDP. Mahasiswa yang bersangkutan juga tidak dapat menerima bantuan serupa pada waktu yang akan datang.


Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال