Kalsel Peringkat Ketujuh Nasional PHK, Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja

KUNJUNGAN KERJA: Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel saat melakukan kunjungan kerja ke Ditjen PHI Jamsos TK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa (20/10/2026). Foto: DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Komisi IV DPRD Kalsel menyoroti banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kalimantan Selatan. Pasalnya, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebanyak 3.444 laporan PHK di banua. Tak hanya itu, Kalsel juga menempati peringkat ketujuh nasional terkait pemutusan hubungan kerja, dengan sebagian besar laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya. 

Data tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Kalsel saat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Selasa (20/10/2026) pagi.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, menyebut cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 44 persen. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh haknya.

Jihan juga meminta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja dapat menjangkau seluruh wilayah Kalsel.

“Kami mohon dukungan pengawasan terpadu sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten/kota,” katanya.

Selain itu, Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat mendalami ruang pengaturan di tingkat daerah sebagai bahan penyusunan regulasi khususnya di Propemperda 2027 nanti.

“Turunan dan muatan apa yang dapat diturunkan di tingkat daerah agar perda kami ini tidak cepat usang,” ujar Jihan.

Menanggapi persoalan ketenagakerjaan yang dibahas, perwakilan Kemnaker menyarankan agar pengaduan yang membutuhkan penanganan kepolisian dapat disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polda maupun polres. Sementara itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan ketenagakerjaan yang dibahas, Nikodemus Lupa, Ketua Tim Pengembangan Program Jamsos TK Direktorat Jamsos dan Faskesja, menyarankan agar pengaduan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan kepolisian disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan yang kini tersebar di Polda hingga Polres. Ia menjelaskan bahwa penanganan Kemnaker berfokus pada persoalan hubungan industrial. Namun, ia menekankan materi dari konsultasi tersebut, tetap akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Komisi IV berharap pertemuan ini menghasilkan tindak lanjut konkret untuk memperluas perlindungan pekerja rentan, memperjelas pembiayaan, dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di daerah.(rls)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال