Gugatan Warga soal Kompensasi Tiang Listrik PLN Ditolak MK

SIDANG: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Kamis (29/10) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas Mahkamah Konsitusi


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait kewajiban kompensasi tanah yang di atasnya berdiri tiang listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Hal itu dituangkan pada sidang Putusan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Kamis (29/10/2026).

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya terhadap permohonan yang diajukan Deva Nanda Adnan ini mengatakan rumusan petitum yang diajukan Pemohon sulit untuk dipahami. Mahkamah kesulitan mengetahui apa yang dikehendaki Pemohon, apakah Pemohon meminta pemaknaan terhadap pasal yang diuji atau meminta pemaknaan terhadap frasa dalam pasal yang dimohonkan pengujian.

“Dalam permohonan a quo, alasan-alasan permohonan Pemohon menguraikan keseluruhan norma Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) dalam Pasal 42 angka 21 Lampiran Undang-Undang 6/2023 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Namun pada hal-hal yang dimohonkan untuk diputus, Pemohon memohonkan hanya menyatakan frasa tertentu saja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Selain itu Mahkamah juga menilai uraian alasan-alasan permohonan Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan memadai mengapa harus memaknai sebagaimana pemaknaan yang dimohon oleh Pemohon. Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan tersebut, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 diajukan Deva Nanda Adnan yang berprofesi sebagai pelaut. Ia mengujikan konstitusionalitas Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) UU Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja.

Pemohon memiliki sebidang tanah di Kabupaten Magetan. Di atas tanah itu berdiri dua unit tiang listrik jaringan distribusi milik PT PLN (Persero). Ia mempersoalkan ketidakjelasan kewajiban kompensasi tanah yang di atasnya berdiri tiang listrik tersebut, serta ketiadaan kewajiban mencatat penyelesaian masalah tanah dalam sistem pendaftaran tanah. Kedua hal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Saya ingin kepastian agar SHM (sertifikat hak milik) saya sesuai dengan keadaan fisik. Kalau semua tiang listrik itu sudah dimasukkan sebagai beban ke SHM, tidak akan ada kerancuan,” kata Deva dalam sidang pemeriksaan perdana di MK pada Kamis (8/10/2026).

Pasal 30 ayat (2) UU Ketenagalistrikan menyatakan, “Penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah dan/atau pemakai tanah negara”. Kemudian Pasal 30 ayat (5) UU Ketenagalistrikan menyatakan, “Pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik dalam menggunakan tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan memberikan kepastian mengenai status, luas, batas, dasar penguasaan atau penggunaan, serta hubungan hukum atas bagian tanah yang digunakan secara tetap atau permanen untuk kegiatan ketenagalistrikan”.

Menurut Pemohon, kedua norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.

Deva mendalilkan bahwa di atas tanah miliknya tersebut berdiri dua unit tiang listrik beserta fondasi beton dan tali pancang tanpa dokumen izin resmi, tanpa bukti pembayaran ganti rugi atau kompensasi, dan tanpa catatan pembebanan dalam sertifikat hak milik. Menurutnya, Pasal 30 ayat (2) UU Ketenagalistrikan bersifat ambigu sehingga PLN menafsirkan sendiri bahwa jaringan distribusi tidak wajib diberi kompensasi.

Sementara itu, terhadap Pasal 30 ayat (5) UU Ketenagalistrikan, Pemohon mendalilkan adanya kekosongan pengaturan atau legislative omission. Norma tersebut mewajibkan penyelesaian masalah tanah, tetapi tidak menegaskan kewajiban mencatat hasilnya, sehingga sertifikat hak milik Pemohon tetap tercatat bersih meski secara fisik tanah telah dikuasai tiang listrik.(rls)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال