Gara-Gara Menang Slot Tak Traktir Teman, Pria di Banjarmasin Tewas Ditusuk

 

Polisi ungkap kasus perkara judi online yang berujung maut, Rabu (14/10/2026). Foto Dok: AAM


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Permainan judi online (judol) berujung maut di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026) kemarin. Sekitar pukul 13.20 Wita.

Dalam peristiwa itu, seorang pria Adi Imam Fizay (30) tewas dianiaya 3 orang temannya menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan peristiwa bermula ketika korban bersama temannya, yakni RN, AH, dan RI patungan membeli minuman beralkohol.

"Jadi sebelum kejadian itu mereka mengonsumsi minuman beralkohol itu di rumah saksi P," ucap Kapolresta Banjarmasin dalam jumpa pers, Rabu (14/10/2026).

Saat pesta minuman berlangsung, terduga tersangka RI menceritakan bahwa korban menang judi slot. 

Namun, korban disebut tidak memberikan sesuatu kepada RI padahal telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi slot tersebut merupakan milik RI

Mendengar cerita itu, kata Kapolresta Banjarmasin, tersangka RN diduga melontarkan perkataan, 'Pukuli ja'

Setelah minuman habis, korban bersama seorang saksi berjalan ke arah depan musala dan duduk di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, RN, AH, dan R mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut.

Situasi kemudian memanas, RN pun langsung memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kosong. Kemudian, AH turut memukul wajah korban, sedangkan R memukul bagian dahi korban.

"Tak berhenti sampai di situ, RN kemudian diduga menusuk dada korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 15 sentimeter," beber Kapolresta.

Usai ditusuk, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar gang.

Dalam kondisi terluka, korban masuk ke rumah Nurdin yang saat itu sedang makan. 

"Disitulah korban meminta pertolongan kepada Nurdin sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu," cetusnya.

Merasa khawatir dengan kondisi korban, Nurdin keluar rumah untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Petugas piket Polsek Banjarmasin Selatan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

Saat ditemukan, korban sudah tergeletak di ruang tamu dalam kondisi berlumuran darah dengan satu luka tusuk di bagian dada.

Kendati begitu pihak kepolisian pun langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan kepada ketiga sehingga berhasil diamankan.

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolresta.

Pihak kepolisian juga menerapkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (AAM)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال