![]() |
SEGEL IZIN: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel izin operasional perusahaan-perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Kementerian Kehutanan |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Enam perusahaan pemegang konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah dijatuhi sanksi pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan ekosistem akibat ribuan hektare lahan di wilayah kerja mereka hangus terbakar.
Total area konsesi dari enam korporasi yang ditindak tegas oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini mencapai 201.391 hektare (ha), dengan akumulasi lahan terbakar menyentuh angka 7.531 ha.
Berikut adalah daftar enam perusahaan di Kalimantan Tengah yang resmi dijatuhi sanksi pembekuan dan pemulihan paksa oleh Menteri Kehutanan:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya (Kabupaten Gunung Mas): Memegang konsesi seluas 36.745 ha, dengan luas lahan terbakar mencapai 4.803 ha.
2. PT Taiyoung Engreen (Kabupaten Gunung Mas): Memegang konsesi seluas 59.810 ha, dengan area yang hangus terbakar seluas 1.049 ha.
3. PT Hutan Produksi Lestari (Kabupaten Kapuas): Memegang konsesi seluas 10.050 ha, dengan luas lahan terbakar mencapai 718 ha.
4. PT Ramang Aglo Lestari (Kabupaten Pulang Pisau): Memegang konsesi seluas 13.580 ha, dengan area terbakar seluas 420 ha.
5. PT Puspa Warna Cemerlang (Kabupaten Gunung Mas): Memegang konsesi seluas 12.920 ha, dengan luas lahan terbakar mencapai 348 ha.
6. PT Sinergi Hutan Sejati (Kabupaten Barito Utara): Memegang konsesi seluas 68.286 ha, dengan area terbakar seluas 193 ha.
Langkah cepat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel izin operasional perusahaan-perusahaan tersebut—termasuk korporasi berlatar modal asing di dalamnya jelas menjadi pesan yang sangat tegas bagi seluruh pelaku industri kehutanan.
Izin konsesi adalah mandat pengelolaan yang menuntut tanggung jawab mutlak, bukan lisensi bebas untuk merusak lingkungan demi menekan biaya pembukaan lahan.
Di bawah satu garis komando bersama Presiden Prabowo, kedaulatan ekologi dan keselamatan jutaan rakyat kini ditempatkan jauh di atas kepentingan investasi mana pun yang mengabaikan hukum.
Gebrakan cepat Menteri Kehutanan di lapangan merupakan terjemahan langsung dari kemarahan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Presiden secara terbuka membongkar fakta bahwa karhutla di Indonesia bukanlah murni bencana alam, melainkan buah dari keserakahan manusia dan korporasi—termasuk modal asing.
Prabowo bahkan melabeli tindakan pembakaran hutan secara sengaja sebagai bentuk "terorisme lingkungan" dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mempertaruhkan paru-paru jutaan rakyat Indonesia.
"Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ujar Presiden Prabowo dengan nada bicara yang tajam.
Presiden juga menampar balik ironi diplomasi dari sejumlah negara yang kerap mengolok-olok dan merendahkan Indonesia saat musim asap tiba. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, banyak perusahaan yang memicu kebakaran hebat di nusantara justru terafiliasi atau berasal dari negara-negara pengkritik tersebut.
"Karena Indonesia ingin menjadi sahabat dari semua negara, tapi kita harus waspada kebakaran hutan. Ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang harus ikut bertanggung jawab. Jadi kita bertanggung jawab, tapi kita juga ada beberapa negara yang mengolok-olok kita, menghina dan sebagainya, padahal banyak yang bertanggung jawab perusahaan mereka yang ada di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan nama-nama itu," seru Presiden Prabowo.
Sorotan tajam Presiden turut diarahkan pada lemahnya penindakan di masa lalu yang membuat korporasi besar kepala. Ia mengungkapkan adanya pemegang konsesi belasan tahun yang telah mengantongi catatan hitam pelanggaran berulang kali, namun masih tetap beroperasi.
"Dikasih konsesi sudah belasan tahun ada yang melanggar 3 kali, 4 kali, melanggar 3 sampai 4 kali, ada yang belasan kali, ada 19 kali melanggar. Ini menurut saya gak usah lagi, 2 kali melanggar dicabut aja," tegas Kepala Negara.
Untuk memastikan instruksi pencabutan izin ini berjalan tanpa pandang bulu, Presiden Prabowo menginstruksikan sinergi penuh aparat penegak hukum—mulai dari Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan, hingga dukungan penuh dari TNI—untuk mengusut tuntas dalang korporasi di balik karhutla.
"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja. Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," imbuhnya.(rls)
