Delapan Bulan Tak Terima Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif, 97 Karyawan PT Artha Mengadu ke Disnakertrans Barsel

PERTEMUAN: Perwakilan PT Artha saat melakukan pertemuan dengan Disnakertrans Barsel, Senin (19/10/2026). foto: Dok. Karyawan PT Artha.


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Sebanyak 97 karyawan PT Artha mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Senin (19/10/2026), untuk mengasukan masalah gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dinonaktifkan.

Aspian, salah seorang karyawan PT Artha, bersama sejumlah perwakilan pekerja, mendatangi kantor Disnakertrans Barsel guna meminta penjelasan sekaligus memperjuangkan hak-hak mereka yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.

Kedatangan mereka diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Barsel, H. Haitami, bersama perwakilan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irma Marlina.

Aspian mengatakan, persoalan yang mereka hadapi bukan hanya menyangkut upah yang belum dibayarkan, tetapi juga ketidakjelasan status hubungan kerja dengan perusahaan.

“Kalau memang kami sudah tidak bekerja lagi, seharusnya ada kejelasan. Sampai sekarang tidak ada surat pemberhentian sebagai karyawan, sementara gaji tidak dibayarkan dan BPJS dinonaktifkan,” ungkap Aspian kepada awak media seusai pertemuan.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut membuat para pekerja kesulitan mengetahui status mereka di perusahaan, termasuk langkah yang harus ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak yang hingga kini belum terpenuhi.

Sebagai upaya mencari penyelesaian, pihak karyawan juga telah menyampaikan surat kepada DPRD Barsel. Mereka berharap para wakil rakyat dapat membantu memfasilitasi persoalan tersebut agar segera menemukan titik terang.

“Kami berharap apa yang kami lakukan ini bisa membuahkan hasil, sehingga hak-hak seluruh karyawan bisa dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Barsel, H. Haitami, mengatakan bahwa hal pertama yang perlu dipastikan adalah status hubungan kerja para karyawan dengan perusahaan.

Menurut Haitami, berdasarkan keterangan perwakilan pekerja, hingga saat ini belum ada surat pemberhentian secara tertulis maupun pemberitahuan lisan yang jelas mengenai status mereka.

Karena itu, Disnakertrans Barsel menyarankan para pekerja menempuh perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Perundingan ini merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui pembicaraan langsung antara pekerja dan pengusaha untuk mencari kesepakatan.

“Kami menyarankan mereka melakukan bipartit, yakni koordinasi atau perundingan antara pekerja dengan perusahaan. Dinas saat ini tidak mempunyai mediator, sehingga kami tidak bisa melakukan mediasi langsung antara kedua belah pihak,” jelas Haitami.

Ia menambahkan, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Haitami menegaskan, kejelasan status hubungan kerja sangat diperlukan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, termasuk penyebab terhentinya pembayaran gaji dan kepastian kelanjutan pekerjaan para karyawan.

“Setelah ada hasil pertemuan dengan perusahaan, akan terlihat persoalannya seperti apa. Kalau memang mereka diberhentikan, tentu perlu diperjelas surat pemberhentiannya dan mengapa hak-hak mereka belum dibayarkan,” pungkasnya.(dgo)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال