Banggar DPRD Kalsel Tegaskan Perbaikan Evaluasi Perubahan APBD 2026 Jadi Tanggung Jawab Eksekutif

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, didampingi Sekdaprov Kalsel, H Syarifuddin memimpin rapat Banggar. Foto: Dok. DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dengan menegaskan bahwa perbaikan atas catatan evaluasi menjadi tanggung jawab jajaran eksekutif.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil evaluasi harus mengacu pada ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan Kemendagri. Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui jajaran eksekutif bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap sejumlah catatan evaluasi, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.

“Setelah evaluasi dari kementerian, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif. Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” ujar Supian HK dalam rapat Banggar DPRD Kalsel di Aula H. M. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026).

Ia menambahkan, hasil evaluasi Kemendagri telah dipaparkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD dan dokumen evaluasinya juga telah diterima. Berdasarkan pembahasan tersebut, Banggar menyepakati tindak lanjut penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 agar dapat dilaksanakan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut telah diminta segera melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan.

“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri. Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” jelas Syarifuddin.

Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Harapannya, pelaksanaan Perubahan APBD ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kemendagri,” pungkasnya.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kalsel bersama pemerintah daerah mendorong agar seluruh catatan evaluasi dapat ditindaklanjuti secara tepat, sehingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.(uch)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال