![]() |
| Kuasa hukum Angga D Saputra dari Angga Parwito Law Firm tegaskan bahwa Dayat El bukan melakukan penipuan melainkan korban dari PT Mitra Golden Valasindo. Foto Dok: AAM |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Baru-baru ini beredar di media sosial terkait dengan adanya penipuan investasi PT Mitra Golden Valasindo, perusahaan mony changer di Jalan Gatot Subroto, Kota Banjarmasin.
Dalam kasus penipuan tersebut, Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan Muhammad Hidayatullah atau Dayat El ramai dibicarakan terkait penipuan ivestasi dalam perusahaan tersebut.
Melalui kuasa hukum, Dayat El membantah tundingan keterlibatan dalam dugaan penipuan investasi yang telah dilaporkan lima warga Kalsel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.
Kuasa hukum Angga D Saputra dari Angga Parwito Law Firm menegaskan, kliennya bukan pihak yang diduga melakukan penipuan, melainkan turut menjadi investor yang menginvestasikan dananya dalam kegiatan usaha PT Mitra Golden Valasindo.
Menurutnya, posisi Daya El disebut memiliki kesamaan dengan lima orang yang telah melaporkan EM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.
"Klien kami juga merupakan korban. Dalam kedudukannya di PT Mitra Golden Valasindo, yang bersangkutan adalah investor, sama seperti lima orang yang saat ini telah melaporkan saudara EM ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan," ujar kuasa hukum Senin (12/10/2026) malam.
Sebagai dasar atas pernyataan tersebut, kuasa hukum menunjukkan adanya Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor 2 tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di salah satu kantor notaris di Kota Banjarmasin.
"Dalam perjanjian itu, Muhammad Hidayatullah bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan EM sebagai pihak kedua," tambah Angga.
Anga menjelaskan, investasi tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang menjanjikan keuntungan dari hasil kegiatan usaha PT Mitra Golden Valasindo.
Namun, dalam perjalanan investasi, kliennya mulai meminta pengembalian dana yang telah disetorkan sejak pertengahan 2025.
Permintaan tersebut, lanjutnya, muncul setelah kliennya menilai terdapat hal-hal yang menimbulkan keraguan terhadap iktikad EM dalam menjalankan kerja sama investasi tersebut.
Hingga 2026, kuasa hukum menyebut dana investasi milik Dayat El belum dikembalikan sepenuhnya. Menurut keterangannya, baru sebagian kecil dana yang telah diterima kembali oleh kliennya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai penguatan nama Muhammad Hidayatullah dengan dugaan penipuan dalam perkara PT Mitra Golden Valasindo perlu diluruskan.
"Kami menduga pengaitan klien kami dengan persoalan ini merupakan hal yang tidak tepat dan berpotensi mengarah pada fitnah. Karena itu, kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang," tegasnya.
Hal ini juga diperkuat oleh dua mantan karyawan dari PT Mitra Golden Valasindo untuk memberikan keterangan mengenai aktivitas perusahaan dan posisi Dayat El selama bekerja di sana.
Salah seorang mantan karyawan menyebut dirinya bekerja sejak perusahaan mulai beroperasi sekitar Maret atau April 2025 hingga Juli 2026.
"Ketika ditanya mengenai posisi Dayat El di perusahaan tersebut, kedua mantan karyawan menyebutnya sebagai investor. Mereka juga mengaku tidak mengetahui adanya investor lain selama bekerja di perusahaan tersebut," beber Angga.
Keduanya mengatakan baru mengetahui keberadaan lima orang yang mengaku sebagai korban sekitar awal Juli 2026, setelah persoalan investasi mencuat.
Mengenai pengembalian dana investasi Dayat El, kedua mantan karyawan itu menyatakan bahwa dana tersebut belum dikembalikan sepenuhnya.
Kendati begitu, Kuasa hukum menegaskan, pihaknya berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai posisi kliennya dalam persoalan investasi PT Mitra Golden Valasindo.
Mereka juga menyatakan Dayat El siap memenuhi panggilan kepolisian apabila diperlukan untuk memberikan keterangan dalam proses penanganan perkara.
"Jika nantinya ada panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi, klien kami siap memberikan informasi. Sebagai masyarakat yang taat hukum, kami akan mengikuti proses yang berjalan," tegas kuasa hukum. (AAM)
