Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan 20 Paket Diduga Shabu Seberat 169,57 Gram

 

PENINDAKAN HUKUM: Tersangka berinisial RA bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis shabu di Mapolres Gunung Mas, Kamis (17/9/2026). Barang bukti yang diamankan antara lain 20 paket diduga shabu dengan berat bersih 169,57 gram, timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, dan sejumlah barang lainnya -Foto dok
 

BORNEOTREND.COM, KALIMANTAN TENGAH — Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (16/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA, 23 tahun, warga Kecamatan Rungan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar pondok yang ditempati terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pondok terduga pelaku dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam merek JUNGLESURF yang berisi 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

Petugas juga menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu di dalam kantong hitam yang dibungkus lakban dan tisu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu timbangan digital merek Pocket Scale, tujuh plastik klip pembungkus, satu sendok shabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler OPPO A3x, tas selempang, kantong penyimpanan, serta uang tunai Rp2.200.000.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi Kamis (17/9/2026) pagi.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, RA disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur.

Penulis: Congki Peradi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال