Pemkab Kotabaru Ajak Warga Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

SOSOK: Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli meninjau kegiatan Gebyar Panutan Pajak 2026 - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar pajak sekaligus disiplin berlalu lintas melalui Gebyar Panutan Pajak 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Kamis (17/9/2026), dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Kotabaru, Bank BRI, dan Bank Kalsel.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli mengatakan, kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat.

Ia mengingatkan kewajiban tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam maupun kendaraan dengan kapasitas lebih besar sesuai ketentuan perpajakan.

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah,” ujar Muhammad Rusli.

Selain pajak kendaraan bermotor, kegiatan tersebut juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menurut Bupati, penerimaan pajak memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan perlu terus ditingkatkan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Safruddin mengingatkan masyarakat agar kepatuhan tidak berhenti pada urusan pajak, tetapi juga diterapkan saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

Masyarakat diminta melengkapi administrasi berkendara, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), memastikan kendaraan memenuhi ketentuan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Penggunaan perlengkapan keselamatan juga menjadi perhatian agar masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman.

Melalui Gebyar Panutan Pajak 2026, Pemkab Kotabaru mendorong sinergi pemerintah, instansi pelayanan, perbankan, dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas.

Penerimaan pajak yang dihimpun pemerintah daerah selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Nazat Fitriah 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال