Fraksi KIR DPRD Barut Minta Serapan APBD 2026 Dioptimalkan

 

SIMBOLIS: Kegiatan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, kamis (17/9/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Barut - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menerima Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi penyerapan anggaran dan asas manfaat bagi masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi KIR DPRD Kabupaten Barut Hj. Sri Neny Trianawati, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, kamis (17/9/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Barut.

Sri Neny mengatakan Fraksi KIR DPRD Kabupaten Barut telah mencermati pidato bupati, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi serta hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

Fraksi KIR DPRD Kabupaten Barut meminta pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi dan penyerapan APBD 2026 agar anggaran yang telah ditetapkan dapat digunakan secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Barut agar memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran dapat terserap dengan baik dan benar,” kata Sri Neny.


Fraksi KIR DPRD Kabupaten Barut juga meminta pemerintah daerah menjaga konsistensi terhadap hasil pembahasan dan kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Perubahan atau pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya konsistensi tersebut diperlukan agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai tujuan dan tidak mengurangi manfaat bagi masyarakat. Selain itu juga ditekankan pentingnya asas manfaat dalam setiap penggunaan anggaran daerah.

“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barut,” ujar Sri Neny.

Selain itu, Fraksi KIR DPRD Kabupaten Barut juga meminta berbagai usulan DPRD yang telah diakomodasi dalam APBD 2026 dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat segera direalisasikan serta tidak dialihkan ke kegiatan lain.

“Usulan-usulan DPRD Barut untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain,” tegas Sri Neny.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi KIR DPRD Kabupaten Barut menyatakan dapat menerima Raperda Perubahan APBD 2026 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Perda, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال