![]() |
Rombongan Komisi I DPRD Kapuas mengunjungi Badan Kepegawaian Kalimantan Tengah - Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Katingan, pada Senin 10 Agustus sampai dengan 13 Agustus 2026.
"Tujuan konsultasi dan koordinasi ini terkait perpanjang kontrak PPPK paruh waktu, karena masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu umumnya berlaku selama 1 tahun dan tidak otomatis diperpanjang. Sehingga perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran atau kemampuan fiskal pemerintah daerah," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Sera Sintanola.
Selain itu juga, lanjutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB untuk memperjuangkan kejelasan status, perpanjangan kontrak, serta regulasi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
"Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas berharap hasil konsultasi dan koordinasi ini mampu memberikan kepastian status hukum, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas," ujarnya.
Penulis: Fahri
