Warga Paringin Timur Jual Tuak Di Bulan Ramadhan

 

DITANGKAP: Polsek Paringin saat mengamankan seorang warga MG, usia 38 tahun, beralamatkan Jl. Gunung Pandau RT 9 Kelurahan Paringin Timur - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Sekitar pukul 23.00 Wita Personel Polsek Paringin melaksanakan Patroli untuk meningkatkan Situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat di Bulan Ramadhan. Patroli ini di pimpin langsung oleh IPDA Faizal R Umasugi, S.AP.

Dari giat Patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Paringin di amankan seorang warga MG, usia 38 tahun, beralamatkan Jl. Gunung Pandau RT 9 Kelurahan Paringin Timur. 

MG diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Kapolsek Paringin bahwa MG menjual miras jenis tuak kepada anak muda pada tengah malam. Atas laporan tersebut Kapolsek paringin beserta anggota patroli langsung meluncur ke kediaman MG.

"Memang benar malam tadi kami amankan warga Paringin Timur berinisial MG, berawal dari informasi yang kami dapatkan dari Warga masyarakat yang resah akan peredaran Miras jenis tuak yang di perjual belikan oleh MG," kata IPDA Faizal R Umasugi, S.AP.


Adapun barang bukti yang kami amankan berupa minuman keras jenis tuak ± 20 liter yang disimpan didalam wadah Jenis ember besar berwarna hijau.

"Saat ini MG kami amankan intuk dilakukan Pendataan guna proses lebih lanjut dan barang bukti kami amankan di Polsek Paringin." tambahnya.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat Balangan apabila ada kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi agar segera laporkan langsung kepada Polres Balangan melalui Call Center Kepolisian 110.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال