![]() |
| AGENDA SERIUS: ATR/BPN perkuat tata ruang cegah konflik lahan program strategis nasional -Foto dok Rilis ATR/BPN |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Program prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto memerlukan dukungan penataan ruang yang terencana dan berkeadilan agar tidak memicu konflik pertanahan. Untuk memastikan program strategis nasional berjalan optimal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan tata ruang sebagai fondasi utama pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa sejumlah program nasional membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib dan terintegrasi.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujarnya dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
Dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN berupaya melindungi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui rencana tata ruang.
“Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi,” ungkap Suyus Windayana.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar perlindungan lahan pertanian justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah sesuai, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu melakukan revisi.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegasnya.
Suyus Windayana juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Perubahan RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun. “Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi dasar utama pembangunan daerah.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria; Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian; serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags
ATR/BPN HSU
