PNS Pria Bisa Dapat 'Cuti Ayah', Begini Aturannya

 

WAWANCARA: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas - Foto Dok Nett

BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Pemerintah berencana memberikan 'cuti melahirkan' untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki. Norma baru tersebut akan termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang tengah dibahas dengan Komisi II DPR RI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, cuti melahirkan yang dimaksud adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) lalu.


Dirinya mengatakan cuti pendampingan itu masuk menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang sedang digodok dengan Komisi II DPR RI. RPP Manajemen ASN adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut rencananya akan selesai pada 30 April 2024.

Dirinya juga menjelaskan, hak yang sering disebut 'cuti ayah' ini sebenarnya sudah banyak dilakukan di sejumlah negara. Dia mengatakan cuti yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Untuk ASN di Indonesia jumlah cuti masih didiskusikan. 

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama pemangku kebijakan terkait," tambahnya.

Dia mengatakan pemberian hak cuti ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelahiran anak. Menurut dia, kehadiran sosok ayah sangat penting pada proses melahirkan, maupun setelahnya.

"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan," tukasnya.

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال