Setelah Perda Perseroda Disahkan, DPRD Harapkan PDAM Mampu Berikan Layanan Maksimal

SIMBOLIS: Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina (kiri) bersama Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya saat mengesahkan Perda tentang perubahan status PDAM Bandarmasih - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, resmi mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih, Kamis (24/3/2022) lalu.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM Gusti Nanang Riduan menyampaikan, Perda tersebut memastikan dirubahnya bentuk badan hukum perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut menjadi perseroan terbatas.

Kemudian dengan dirubahnya badan hukum tersebut, maka PDAM Bandarmasih kini berganti menjadi PT Air Minum Bandarmasih Banjarmasin.

"Untuk modal awal berasal dari modal pertama dulu hingga saat ini yang nilainya mencapai Rp1 Triliun," ujar Nanang Riduan, saat membacakan draf hasil pembahasan Raperda dimaksud.


Modal Perseroda tersebut berasal dari Pemerintah Kota Banjarmasin sekitar Rp416 Miliar lebih dan modal dari Pemerintah Provinsi Kalsel sekitar Rp65,4 Miliar lebih, serta pemerintah pusat Rp5,4 Miliar.

“Sedangkan modal dalam bentuk saham yang dimiliki PDAM Bandarmasih, juga dimiliki oleh pemerintah daerah dengan besaran 84,41 persen untuk Pemko Banjarmasin, Pemprov Kalsel sebanyak 13,59 persen dan Pusat sekitar 1 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, dengan Perda yang telah disahkan itu maka Pemko Banjarmasin menjadi pemilik saham terbesar atas PT Air Minum Bandarmasih.

Sementara bagi Pemprov Kalsel juga tetap memiliki asetnya yang telah lama diikutsertakan ke Perusahaan daerah milik Kota Banjarmasin itu.

"Ketentuan kepemilikan ini memang diatur dan sesuai Undang-undang yang menyatakam bahwa sebuah Perseroda sahamnya bisa dimiliki oleh dua pemerintah daerah secara bersama-sama," ucapnya.

Disisi lain untuk jajaran direksi, dewan pengawas hingga seluruh jajaran perusahaan, hingga saat ini masih menjabat dan melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir.

Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya SH MH menambahkan, dengan disahkannya Perda Perseroda PT Air Minum Bandarmasih tersebut, diharapkan pengelolaan dan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi.

"Sehingga seluruh pelanggan dan masyarakat Kota Banjarmasin, mendapatkan layanan air bersih yang maksimal dan sesuai dengan standar layanan terbaik," tandasnya.

Penulis: Hendra Riffanie


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال